SAIBETIK– Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor Edi Karnizal masih dalam tahap penyelidikan di Polres Lampung Selatan. Penyidik telah memeriksa lima saksi terkait laporan yang diajukan oleh Rudi Suhaimi, yang menuding Edi Karnizal telah membagikan percakapan pribadi tanpa izin di Facebook, sehingga memicu komentar yang merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH, yang akrab disapa Rara, mengonfirmasi perkembangan ini. “Saat ini sudah lima orang saksi yang diperiksa, termasuk mereka yang memberikan komentar di unggahan Facebook terlapor. Kami terus memantau jalannya proses hukum,” ujar Rara, Selasa (4/2/2025).
Meskipun demikian, Rara enggan mengungkap identitas para saksi maupun materi pemeriksaan dengan alasan menjaga independensi penyelidikan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa penyidik akan bertindak profesional,” tambahnya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Informasi Pribadi
Kasus ini bermula dari laporan Rudi Suhaimi ke Polres Lampung Selatan, di mana ia menuduh Edi Karnizal telah mengunggah percakapan pribadinya tanpa izin ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan yang dianggap merugikan dan menyerang harga diri Rudi di ruang publik.
Tidak hanya satu unggahan, Rudi juga menyoroti beberapa postingan lain di akun Facebook terlapor yang dinilai semakin memperburuk reputasinya. Atas dasar itu, ia mengambil langkah hukum dengan mengacu pada pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
“Saya merasa hak privasi saya telah dilanggar, dan unggahan tersebut memicu komentar negatif yang mencemarkan nama baik saya,” ungkap Rudi Suhaimi.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Menurut Rara, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi langkah penyidik Polres Lampung Selatan yang serius menangani kasus ini. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan kemungkinan akan memanggil saksi tambahan jika diperlukan. Proses penyelidikan terus berlanjut, dan pihak pelapor berharap kasus ini bisa menjadi contoh penting dalam penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya tentang kasus pribadi, tetapi juga tentang edukasi hukum bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” tutup Rara.***