• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

Dinda by Dinda
29/05/2024
in PENDIDIKAN
Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

SAIBETIK – Seiring dengan mendekatnya rekrutmen CPNS dan PPPK, terutama untuk tenaga honorer, penting untuk mengetahui syarat pendataan BKN 2024 untuk tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan inventarisasi ulang tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.

Untuk menghindari risiko tidak diangkat sebagai PPPK atau diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penting bagi tenaga honorer untuk memahami syarat pendataan BKN 2024.

BeritaTerkait

Gaji PPPK Oktober 2025 Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pastikan Proses Lancar

Eko Sumarmi Tegaskan: Status BTS di Web BKN Bukan Masalah, Hanya Belum Diverifikasi

Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan non ASN:

1. Menerima honorarium melalui pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

2. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.

3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat.

4. Telah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Penting bagi tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat tersebut agar memiliki peluang yang lebih baik untuk diangkat sebagai PPPK.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BKNPendataanTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

PPK Cemas Menyusul Diberlakukannya Mekanisme untuk 3 Hal Ini

Next Post

Apakah Bisa Daftar Kartu Prakerja Secara Massal? Begini Penjelasannya

Next Post
 Dua Tips Lolos Daftar Prakerja yang Belum Banyak Diketahui Pendaftar

Apakah Bisa Daftar Kartu Prakerja Secara Massal? Begini Penjelasannya

5 Drakor Inspiratif Mengajarkan Mengejar Mimpi, Rating Tinggi dan Tayang di Netflix!

5 Drakor Inspiratif Mengajarkan Mengejar Mimpi, Rating Tinggi dan Tayang di Netflix!

Tenaga Honorer yang Sudah Terdata di Tahun ini Berpeluang Langsung Diangkat sebagai CPNS

Tenaga Honorer yang Sudah Terdata di Tahun ini Berpeluang Langsung Diangkat sebagai CPNS

Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Daftarnya di SSCASN

Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Daftarnya di SSCASN

Idol KPop Cantik yang Pernah Jadi Bintang Tamu di Acara Running Man, Ada Favorit Kamu?

Idol KPop Cantik yang Pernah Jadi Bintang Tamu di Acara Running Man, Ada Favorit Kamu?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

20/04/2026
Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

20/04/2026
IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

20/04/2026
Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

20/04/2026
Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

20/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved