• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

Dinda by Dinda
29/05/2024
in PENDIDIKAN
Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

SAIBETIK – Seiring dengan mendekatnya rekrutmen CPNS dan PPPK, terutama untuk tenaga honorer, penting untuk mengetahui syarat pendataan BKN 2024 untuk tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan inventarisasi ulang tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.

Untuk menghindari risiko tidak diangkat sebagai PPPK atau diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penting bagi tenaga honorer untuk memahami syarat pendataan BKN 2024.

BeritaTerkait

Hearing DPRD Lamteng Ungkap Polemik Tata Kelola Kepegawaian

Gaji PPPK Oktober 2025 Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pastikan Proses Lancar

Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan non ASN:

1. Menerima honorarium melalui pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

2. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.

3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat.

4. Telah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Penting bagi tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat tersebut agar memiliki peluang yang lebih baik untuk diangkat sebagai PPPK.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BKNPendataanTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

PPK Cemas Menyusul Diberlakukannya Mekanisme untuk 3 Hal Ini

Next Post

Apakah Bisa Daftar Kartu Prakerja Secara Massal? Begini Penjelasannya

Next Post
 Dua Tips Lolos Daftar Prakerja yang Belum Banyak Diketahui Pendaftar

Apakah Bisa Daftar Kartu Prakerja Secara Massal? Begini Penjelasannya

5 Drakor Inspiratif Mengajarkan Mengejar Mimpi, Rating Tinggi dan Tayang di Netflix!

5 Drakor Inspiratif Mengajarkan Mengejar Mimpi, Rating Tinggi dan Tayang di Netflix!

Tenaga Honorer yang Sudah Terdata di Tahun ini Berpeluang Langsung Diangkat sebagai CPNS

Tenaga Honorer yang Sudah Terdata di Tahun ini Berpeluang Langsung Diangkat sebagai CPNS

Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Daftarnya di SSCASN

Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Daftarnya di SSCASN

Idol KPop Cantik yang Pernah Jadi Bintang Tamu di Acara Running Man, Ada Favorit Kamu?

Idol KPop Cantik yang Pernah Jadi Bintang Tamu di Acara Running Man, Ada Favorit Kamu?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wali Murid Ancam Lapor Ombudsman, TPA SMAN 2 Bandar Lampung Kian Memanas

Wali Murid Ancam Lapor Ombudsman, TPA SMAN 2 Bandar Lampung Kian Memanas

08/06/2026
Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

08/06/2026
Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

05/06/2026
Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

05/06/2026
Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

05/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved