• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Simak! Ini Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

Dinda by Dinda
29/05/2024
in PENDIDIKAN
Simak! Ini Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

SAIBETIK —Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer, penting bagi para tenaga honorer untuk mengetahui syarat pendataan BKN 2024 yang telah ditetapkan.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menginventarisasi ulang para tenaga honorer yang layak untuk diangkat sebagai PPPK murni atau masuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Agar para tenaga honorer tidak tertinggal dan memiliki kesempatan untuk diangkat, berikut syarat-syarat pendataan yang perlu diperhatikan:

 Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

BeritaTerkait

Pencairan Gaji PPPK Diduga Disyaratkan Setoran Uang, K3S Sragi Diselidiki

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal

1. Pembayaran Honorarium:
– Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

2. Tidak Melalui Pengadaan Barang dan Jasa:
– Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Pengangkatan oleh Pimpinan Unit Kerja:
– Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Masa Kerja:
– Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Batas Usia:
– Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat di atas, para tenaga honorer dapat memastikan diri mereka masuk dalam pendataan non-ASN yang dilakukan oleh BKN. Hal ini penting untuk memaksimalkan peluang diangkat sebagai PPPK dan memastikan masa depan yang lebih baik di lingkungan pemerintahan.

Jangan sampai terlewat! Periksa kembali apakah Anda telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut dan segera lakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan Anda terdaftar dalam pendataan BKN 2024.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BKN 2024pendataan non ASNPPPKrekrutmen CPNSTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Deretan Drama Korea JTBC dengan Rating Tertinggi Sepanjang Masa, Wajib Tonton!

Next Post

 Inilah Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Dibuka oleh Kemensos

Next Post
 Inilah Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Dibuka oleh Kemensos

 Inilah Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Dibuka oleh Kemensos

 Inilah Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK yang Diajukan oleh KemenPUPR

 Inilah Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK yang Diajukan oleh KemenPUPR

Demokrat Dukung Nanang di Pilkada Lamsel, Melinda Zulkifli Anwar Tersisih

Demokrat Dukung Nanang di Pilkada Lamsel, Melinda Zulkifli Anwar Tersisih

Duet Petahana Eva-Dedy Bakal Dipertahankan di Pilwakot Bandar Lampung

Duet Petahana Eva-Dedy Bakal Dipertahankan di Pilwakot Bandar Lampung

Mukhlis Basri Legowo, Gerindra Dukung Saleh Asnawi di Pilkada Tanggamus 2024

Mukhlis Basri Legowo, Gerindra Dukung Saleh Asnawi di Pilkada Tanggamus 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved