• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Ini 3 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK

Dinda by Dinda
29/05/2024
in PENDIDIKAN
Cara Pendataan Susulan Non-ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

SAIBETIK – Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menegaskan akan mengangkat tenaga honorer, namun ada 3 syarat tenaga honorer yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun 2024 menjadi tahun penting bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia yang berharap mendapatkan status PPPK, karena hal ini berdampak langsung pada perbaikan ekonomi mereka dengan penyesuaian gaji yang lebih baik.

Namun, sebelumnya, ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

BeritaTerkait

Pencairan Gaji PPPK Diduga Disyaratkan Setoran Uang, K3S Sragi Diselidiki

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal

1. Terdaftar di Database BKN:
Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi standar bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK. Data ini menjadi rujukan bagi BKN untuk melakukan proses pengangkatan.

2. Warga Negara Indonesia:
Syarat kewarganegaraan menjadi hal penting. Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi PPPK. Calon PPPK perlu membuktikan kewarganegaraannya dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Mengabdi Paling Tidak Selama 5 Tahun Berturut-turut:
Calon PPPK harus sudah mengabdi minimal 5 tahun berturut-turut. Masa pengabdian ini dapat dibuktikan melalui surat keputusan (SK) atau dokumen lain yang menyatakan masa pengabdian yang telah dilakukan.

Ketiga syarat tersebut pada dasarnya sudah dimiliki oleh para tenaga honorer yang telah lama bekerja. Dengan memenuhi syarat ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat mendapatkan status PPPK dan memperbaiki kesejahteraan mereka.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PPPKTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gus Zizan Buka Suara Soal Video di Bar dan Isu Perselingkuhannya dengan Zoe Levana

Next Post

Simak Harga Tiket Konser OnlyOneOf 2024 di Jakarta, Terpantau Paling Murah Cuma Rp300 Ribuan

Next Post
Simak Harga Tiket Konser OnlyOneOf 2024 di Jakarta, Terpantau Paling Murah Cuma Rp300 Ribuan

Simak Harga Tiket Konser OnlyOneOf 2024 di Jakarta, Terpantau Paling Murah Cuma Rp300 Ribuan

 Panduan Tukar Kode Redeem FF Resmi 2024

SEGERA KLAIM! 10 Kode Redeem FF KFC Bundle Gratis Siap Pakai Rabu, 29 Mei 2024

Inilah Link Nonton Lovely Runner Episode 15 Sub Indo, Ending untuk Sun Jae dan Im Sol

Inilah Link Nonton Lovely Runner Episode 15 Sub Indo, Ending untuk Sun Jae dan Im Sol

Siap War! Harga Tiket Konser Enhypen ICE BSD Jakarta, Catat Tanggalnya!

Siap War! Harga Tiket Konser Enhypen ICE BSD Jakarta, Catat Tanggalnya!

Selamat! Guru Kategori Ini Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan Rp900 Ribu

Mulai Juni 2024 Ada Tambahan Tunjangan untuk PNS

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved