SAIBETIK– Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan lebih dari 741.000 peserta yang mengikuti proses tersebut. Meskipun hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB sangat penting, keduanya bukanlah penentu utama kelulusan dalam seleksi CPNS 2024.
Dalam proses seleksi, bobot penilaian SKD dan SKB dibagi dengan perbandingan 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Namun, untuk menghindari adanya hasil seri atau kesamaan nilai, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan sejumlah kriteria tambahan sebagai acuan kelulusan.
Faktor Penentu Kelulusan
Jika dua atau lebih peserta memiliki nilai integrasi SKD dan SKB yang sama, penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan beberapa tahapan kualifikasi, sebagai berikut:
1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi
Pelamar dengan nilai SKD tertinggi akan diutamakan jika terjadi kesamaan pada nilai gabungan SKD dan SKB.
2. Nilai Tertinggi pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
Jika nilai gabungan masih sama, maka penilaian akan dilanjutkan pada komponen tes SKD lainnya, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3. Nilai IPK atau Rata-Rata Ijazah Tertinggi
Apabila nilai pada semua tes masih serupa, penentuan kelulusan selanjutnya akan mengacu pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau rata-rata nilai ijazah. Untuk lulusan diploma, sarjana, atau magister, nilai IPK yang lebih tinggi akan dijadikan acuan. Sementara itu, bagi lulusan SMA/sederajat, nilai rata-rata ijazah yang lebih tinggi akan diprioritaskan.
4. Usia Tertinggi
Jika semua faktor sebelumnya tidak membedakan pelamar, maka usia tertinggi akan menjadi penentu kelulusan. Peserta dengan usia lebih tua akan lebih diutamakan untuk diterima sebagai ASN.
Formasi yang Belum Terpenuhi: Aturan Pengisian Tambahan
Selain itu, Menpan RB juga memberikan aturan khusus untuk mengisi formasi yang belum terpenuhi. Jika ada posisi yang belum terisi, pelamar dari kategori kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama, dapat mengisi posisi tersebut asalkan mereka memenuhi ambang batas nilai SKD dan berada pada peringkat terbaik.
Untuk formasi kebutuhan khusus yang tidak terisi, pelamar dari lokasi yang berbeda juga dapat mengisi posisi tersebut. Jika formasi tetap kosong, maka pelamar dari kategori kebutuhan umum atau kategori kebutuhan khusus lainnya, dengan kualifikasi yang serupa, dapat dipertimbangkan. Instansi pusat juga dapat mengelompokkan kebutuhan jabatan tertentu, sehingga pengisian formasi yang belum terisi akan dibatasi pada kelompok jabatan yang telah ditetapkan.
Dengan aturan-aturan ini, proses seleksi CPNS 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa penentuan kelulusan tidak hanya didasarkan pada nilai semata, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lain yang dapat memberi peluang bagi pelamar yang memenuhi kriteria khusus.***