• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Mei 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

KPK Ingatkan PN Menjadi Teladan yang Baik

Saibetik by Saibetik
02/05/2021
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
KPK : 21.939 PN Belum Lapor Harta Kekayaan

SAIBETIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Selain itu memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

BeritaTerkait

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

Dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, Minggu (2/5/2021). KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Didalamnya terdapat peringatan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan jika KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” jelasnya

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ungkapnya.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.(SP)

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Sinergi Pencegahan Korupsi di Lampung Amankan 1.134 Persil Tanah

Next Post

Cegah Stunting, Pemkot Bandar Lampung Gelar Rembuk

Next Post
Cegah Stunting, Pemkot Bandar Lampung Gelar Rembuk

Cegah Stunting, Pemkot Bandar Lampung Gelar Rembuk

Lima Pasar Tradisional Bandar Lampung Bakal Bergaya Modern

Lima Pasar Tradisional Bandar Lampung Bakal Bergaya Modern

Dampingi Gubernur Sidak Pasar, Eva Dwiana Tuai Pujian

Dampingi Gubernur Sidak Pasar, Eva Dwiana Tuai Pujian

Eva Imbau Warga Jaga Jarak Saat Belanja Lebaran

Eva Imbau Warga Jaga Jarak Saat Belanja Lebaran

Pemkot Bandar Lampung dan Baznas Salurkan Zakat ASN

Pemkot Bandar Lampung dan Baznas Salurkan Zakat ASN

No Result
View All Result

Berita Terbaru

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

GEMA PUAN Dukung Penuh TNI dalam Pengamanan Kejaksaan untuk Perangi Korupsi

18/05/2025
Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

Membanggakan! Paskibra SMAN 2 Kalianda Raih Dua Trofi di Garda Fair Sumbagsel 2025

18/05/2025
Fatayat NU dan Gubernur Lampung Perkuat Sinergi: Menggerakkan Perempuan, Mengatasi Tantangan Pembangunan

Fatayat NU dan Gubernur Lampung Perkuat Sinergi: Menggerakkan Perempuan, Mengatasi Tantangan Pembangunan

18/05/2025
Pesawaran Jadi Tuan Rumah Harlah ke-75 Fatayat NU Lampung, Gagas Arah Baru Pemberdayaan Perempuan

Pesawaran Jadi Tuan Rumah Harlah ke-75 Fatayat NU Lampung, Gagas Arah Baru Pemberdayaan Perempuan

18/05/2025
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Jadi Pilar Kamtibmas, Polres Lamsel Gelar Anev Kinerja

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Jadi Pilar Kamtibmas, Polres Lamsel Gelar Anev Kinerja

17/05/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved