KOTAAGUNG TIMUR, Saibetik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berharap agar Kepala Pekon (Kakon) yang baru dilantik, dapat menjalankan Amanah mengikuti peraturan undang-undang serta bekerja Ikhlas melayani masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dewi Handajani selepas melantik 66 Kakon dari 17 kecamatan di Kabupaten Tanggamus, di Lingkungan Pemkab Tanggamus, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, pelantikannya berdasar Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.63/34/08/2022 Tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.
“Bunda mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik, dan Bunda berharap agar saudara-saudari dapat menjalankan Amanah. Serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon, sampai terpilihnya Kepala Pekon hasil Pilkakon nantinya,” kata Dewi Handajani.
Amanah yang diharapkan Dewi dari Pejabat Kakon, yakni dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kemudian, memfasilitasi dan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon, sampai dengan dilantiknya Kepala Pekon hasil pilihan masyarakat pekon.
“Kinerja para pejabat Kakon ini juga akan kami evaluasi, jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan. Kakon juga dapat merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tuturnya.
Di dalam masa transisi ini, selaku Penjabat Kakon agar terus dapat berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja, Penganggaran sesuai tupoksi dan Administrasi Pemerintahan Pekon. Serta untuk selalu bertanya dan minta bimbingan dari Mantan Kakon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Bunda tidak mau, kepada Pejabat Kepala Pekon hari ini di lantik tapi kemudian bermasalah dengan hukum dan lain sebagainya. Sehingga tentunya ini akan menjadi catatan juga bagi kita selaku ASN, hanya karena tergiur oleh hal-hal yang tentunya akan menyesatkan bagi kita semuanya,” imbuhnya.
Dewi meminta, agar Kakon mempelajari aturan undang-undang dan pergunakan kewenangan dengan sebaik-baiknya. Dengan tanggung jawab yang baik, kata Dewi, maka akan berbuah positif. Sehingga menjadi suatu pemanfaatan bagi masyarakat, dan akan membantu percepatan pembangunan kemajuan daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kemudian pintar-pintar membagi waktu, dan kegiatan dipekon juga tidak terganggu sampai pekerjaan dipemda juga tidak dilupakan. Bekerjalah dengan amanah dan sebaik baiknya karena masyarakat menunggu hasil karya kita hasil kerja kita, tapi adanya pandemi covid mengharuskan semuanya tentu belum bisa terealisasi tetapi paling tidak ada skala prioritas,” terang Dewi lagi.
Ia menambahkan, agar program 55 AKSI DESA Pemkab Tanggamus dapat dijalankan di Pekon dan disosialisasikan kepada masyarakat. Serta Penjabat kepala Pekon ikut turun dalam percepatan Vaksinasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik