BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Aksi Demontrasi buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menggeruduk Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, lantaran terprovokasi oknum daripada ormas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma, selepas menggelar rapat bersama tiga Pembina Koperasi TKBM, Yakni Dinas Tenagakerja, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, serta KSOP Pelabuhan Panjang, di Ruang Inspektorat Kota Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022).
Menurut Agus, ratusan massa buruh yang demo tersebut ada yang menunggangi. Yang disinyalir adanya campur tangan oknum daripada ormas yang juga ikut terlibat didalamnya.
“Apakah yang demo tersebut benar-benar buruh, atau hanya memakai atribut saja. Karena buruh yang demo itu tidak tahu menau, cuma ada segelintir buruh yang SDM-nya mudah ditunggangi oleh oknum,” kata Agus Sujatma.
“Tapi saya membuka pintu maaf pada buruh-buruh jangan terjebak dengan hal ini, secara registasi nanti kita akan registasikan,” sambungnya.
Agus menolak jika munculnya dualisme kepemimpinan didalam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Koperasi TKBM itu hanya satu tidak bisa ada dualisme,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, secara aturan anggaran dasar ketika para buruh mempunyai kartu serikat lain, itu secara otomatis mereka tidak lagi menjadi anggota koperasi TKBM.
“Karena anggota TKBM ini sudah MOU dengan serikat SPTI maka harus mengikuti aturannya. Buruh kita yang tergabung di koperasi TKBM ada 960 kalau registrasi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” jelas dia.
Agus menerangkan, rapat Bersama tiga Pembina Koperasi TKBM tersebut agenda mendengarkan hasil keputusan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, bahwa RALB yang kemarin dinyatakan tidak sah karena banyak pelanggaran mekanisme daripada aturan rumah tangga dan koperasi yang ada.
“Jadi dalam orasi, Buruh bisa saja menuntut RALB di sahkan, tapi dengan hadirnya RALB itu harus ada pembuktian apa yang harus didesak. Apakah koperasi tidak berjalan dan lainnya, tapi kalau tidak ada pembuktian maka tidak bisa didesak itu. Dengan alasan yang memang ada fakta-fakta itu,” pungkasnya.
Baca Juga :
Demo ke Kantor Wali Kota, Buruh TKBM Minta Legalitas Hasil RALB
Laporan Siska Purnama