BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Ratusan Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Lampung mengelar aksi demo di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menuntut pemerintah menandatangani hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 15 Desember 2021 lalu.
Aksi demo terkait RALB itu, Buruh TKBM Pelabuhan Panjang memosi kepengurusan yang diketuai Agus Sudjatma yang dianggap illegal dan banyak penyimpangan anggaran. Terlebih, keputusan rapat di Graha Wangsa tercatat nama Dedi Apriyadi sebagai ketua koperasi yang baru.
“Setelah RALB itu digelar, hasil keputusannya tidak kunjung disahkan. Seharusnya Dinas Koperasi memberikan legalitas, kalaupun menurut mereka RALB tidak sesuai mekanisme, tapi lihatlah tahapan dibawah ini. Pemerintah harus tau kerugian para buruh, terkait adanya penyelewengan angaran dalam belanja koperasi,” kata Kordinator Aksi Nurdin, kepada Saibetik.com, Rabu (12/1/2022).
Nurdin menjelaskan dalam orasinya ini, buruh meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersikap netral, dan melihat kebawah. Terlebih, Nurdin meminta Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung harus mendengar dan mempertimbangkan apa yang menjadi aspirasi kaum buruh.
“Hasil RALB yang dihadiri 733 buruh itu, menyatakan menurunkan pengurus yang lama, dan mengangkat ketua baru. Serta kami minta Wali Kota Bunda Eva, turun kebawah untuk melihat langsung ,” tandas Nurdin yang juga selaku Angota Koperasi TKBM.
Baca juga :
- RALB 733 Buruh TKBM Dianggap Ilegal oleh Koperasi
- RALB Koperasi TKBM, SPTI : Kegiatan Cacat Hukum
- Merasa Ditipu, Ratusan Buruh TKBM Menyesal Melakukan Demo
Hal serupa disampaikan, salah seorang anggota buruh TKBM Panjang, Ipan, jika mayoritas buruh yang turun pada aksi ini tidak ingin lagi di ketuai oleh Agus Sudjatma karena banyak penyimpangan ketidaksesuaian kebijakan, terlebih soal pengeloaan pemakaian anggaran.
“Yang bersangkutan kami turunkan karena Koperasi TKBM dikelola dengan nepotisme, tidak ada keadalian untuk anggota, dan masih banyak lainnya. Bisa dibayangkan biaya perobatan kami di potong 50 persen olehnya,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Terpilih hasil RALB, Dedi Apriyadi, mengatakan hasil keputusan RALB pada 15 Desember lalu sudah langsung dilakukan diverifikasi Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung, yang disaksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang.
“Kami di sini mempertanyakan istansi pemerintah ada apa, sampai sekarang ketua baru hasil RLB belum disahkan. Kenapa ini digantung saja. Bila RALB itu tidak disahkan maka kami pun siap untuk pemilihan ulang,” pungkas Dedi.
Sebelumnya diberitakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh 733 buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang untuk memosi kepengurusan dianggap illegal karena digelar tanpa kehadiran para pihak pembina. Yakni Dinas Tenagakerja, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, serta KSOP Pelabuhan Panjang.
Sehingga, Dinas Koperasi khusunya pembina menilai rapat yang digelar di Gedung Grahawangsa, Rabu (15/12/2021) tersebut menyalahi aturan Permenkop 19 tahun 2015 ada tata cara peyelenggaraan rapat anggota koperasi.
Laporan Siska Purnama