• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Agustus 20, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Kado Kemerdekaan untuk Rakyat, ATR/BPN Terapkan Balik Nama Maksimal 10 Hari

Melda by Melda
19/08/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Kado Kemerdekaan untuk Rakyat, ATR/BPN Terapkan Balik Nama Maksimal 10 Hari

SAIBETIK- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.

Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.

BeritaTerkait

Dari Menara Siger hingga Bakauheni, Lampung Selatan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Bukan Cuma Jalan Sehat! Merak Belantung Hadirkan Bazar UMKM dan Ratusan Door Prize

Sementara itu, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 Kantah. Layanan tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam lima hari.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi ketiga menyasar organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sistem tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah. Salah satu penataannya dilakukan melalui pembagian jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi merupakan keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.

Sebagai bagian dari penguatan komitmen terhadap transformasi layanan dan organisasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.

Nusron mengatakan, inovasi pelayanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan ketika mengurus persoalan pertanahan di Kantor Pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah.

Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.***(Rilis BPN)

Source: wahyu widodo
Tags: HUT ke-81 RIKementerian ATR/BPNNusron WahidPengukuran TerjadwalPeralihan Hak Terintegrasitransformasi layanan pertanahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penyerahan Sertipikat Tanah oleh Presiden Dipersiapkan, Rapat Virtual Digelar

Next Post

Diburu dari Pringsewu, Terduga Curanmor 15 Kasus Ditangkap di Tambak Udang

Next Post
Diburu dari Pringsewu, Terduga Curanmor 15 Kasus Ditangkap di Tambak Udang

Diburu dari Pringsewu, Terduga Curanmor 15 Kasus Ditangkap di Tambak Udang

Mulai 21 Agustus, DAMRI Buka Lagi Rute Kalianda-Jakarta via Lintas Sumatra

Mulai 21 Agustus, DAMRI Buka Lagi Rute Kalianda-Jakarta via Lintas Sumatra

Viral di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalan dan Bagikan Es Jeruk

Viral di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalan dan Bagikan Es Jeruk

Penilaian Ombudsman di RSUD Pringsewu, Bupati Riyanto Dampingi Wawancara Pengunjung

Penilaian Ombudsman di RSUD Pringsewu, Bupati Riyanto Dampingi Wawancara Pengunjung

Diklat Paskibraka Pringsewu Ditutup, Sekda Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi

Diklat Paskibraka Pringsewu Ditutup, Sekda Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polda Lampung Bongkar Pengedar Ekstasi, Polisi Telusuri Bandar dari Natar dan Tegineneng

Polda Lampung Bongkar Pengedar Ekstasi, Polisi Telusuri Bandar dari Natar dan Tegineneng

19/08/2026
Konflik PT BSA Belum Tuntas, Pemerintah Lampung Tengah Didesak Berani Bongkar Akar Masalah

Konflik PT BSA Belum Tuntas, Pemerintah Lampung Tengah Didesak Berani Bongkar Akar Masalah

19/08/2026
Diklat Paskibraka Pringsewu Ditutup, Sekda Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi

Diklat Paskibraka Pringsewu Ditutup, Sekda Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi

19/08/2026
Penilaian Ombudsman di RSUD Pringsewu, Bupati Riyanto Dampingi Wawancara Pengunjung

Penilaian Ombudsman di RSUD Pringsewu, Bupati Riyanto Dampingi Wawancara Pengunjung

19/08/2026
Viral di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalan dan Bagikan Es Jeruk

Viral di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalan dan Bagikan Es Jeruk

19/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved