PESAWARAN, Saibetik.com – Sejumlah anak didik lapas (Andikpas) mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Kamis (13/1/2022).
LPKA menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat, khususnya dalam membatasi jumlah siswa pada setiap ruangan kelas.
Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung Sambiyo mengatakan, pada dasarnya setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.
Kewajiban anak mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.
“Anak yang ditempatkan dalam LPKA berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan, dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut,” ujar Sambiyo kepada Saibetik.com.
Sambiyo menyebut Pendidikan yang diberikan pada anak dapat berupa pendidikan formal, informal maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
“Pada hari ini, ada enam andikpas mengikuti kegiatan sekolah pendidikan formal di LPKA pada tingkat pendidikan dasar atau SD. Mereka belajar layaknya siswa pada umumnya,” jelas Sambiyo.
Enam orang ABH tersebut, tambahnya, terlihat serius mengikuti materi yang diberikan guru di dalam ruang kelas.
“Mereka tengah mengikuti pelajaran dari seorang guru yang berasal dari Yayasan Dwi Mulya, yang menjadi induk untuk sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lampung,” tutupnya.
Laporan Siska Purnama