LAMPUNG BARAT – Layanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akan menerapkan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lambar, Burwati mengatakan Disdukcapil segera melakukan uji coba layanan online tersebut.
“Saat ini kita di Disdukcapil masih menerapkan SIAK terdistribusi. Dimana data Adminduk yang masuk pada sistem Disdukcapil di daerah, kemudian harus dikonsolidasikan ke pusat,” kata Burwati.
Sedangkan, lanjut Burwati, SIAK Terpusat sistem administrasi kependudukan daerah tidak perlu lagi mengkonsolidasikan data Adminduk ke pusat.
“Bedanya SIAK terdistribusi dengan terpusat. Yang terdistribusi ini bisa terjadi, ditemukan NIK tidak aktif atau tidak valid di sistem, misal pada layanan BPJS, bantuan sosial dan layanan umum lainnya,” ungkapnya.
Maka, untuk memvalidasi NIK data Adminduk dari daerah harus dikonsolidasikan terlebih dahulu ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Jadi KTP itu datanya tidak aktif kalau belum di konsolidasikan. Makanya banyak masyarakat ketika ingin vaksin, mereka mengadu data tidak ada. Artinya data tersebut belum dikonsolidasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Diberitahukanny, saar penerapan SIAK terpusat mendatang, layanan online Disdukcapil akan dihentikan. Diganti dengan layanan tatap muka kantor Disdukcapil Lambar.
Laporan Redaksi Saibetik