BANDAR LAMPUNG – Tahun depan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebanyak 9%. Besaran UMK di 2021 naik senilai Rp250 ribu dari nominal gaji sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, saat diwawancarai awak media dilingkup kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (2/11/2020).
“Naiknya 250 ribu, jadi sekitar sembilan persen. UMK sekarang Rp 2.653.000, 1 Januari 2021 menjadi Rp 2.903.000,” kata Herman HN.
Meski begitu, lanjutnya nilai UMK di Bandar Lampung belum sesuai untuk kesejahteraan para buruh. Idealnya upah yang diberikan para pengusaha kepada pekerja minimal Rp3 juta.
“Tadinya saya mengajukan kenaikan 10% persen, namun berdasarkan hasil rapat diputuskannya 9%. Nggak apa-apa, yang penting bisa naik, karena tiap tahun Pemkot menaikan UMK,” jelasnya.
Herman HN berharap, agar para pengusaha dapat mengikuti keputusan tersebut. Pemkot akan melakukan pengawasan agar kenaikan UMK ditiap perusahan terjadi secara merata.
“Pengusaha harus ikut donk, Ini harus jalan mulai 1 Januari 2021 agar ekonomi kita lebih meningkat lagi kedepan, dan nanti juga akan ada pengawasannya. Karena kita harus bagaimana mengayomi buruh dan pengusaha juga lancar,” jelasnya.
“Karena kondisi pandemi maka itu harus dibela semuanya. Pengusaha sudah kita bela, buruh juga kita bela agar masyarakatnya sejahtera semua,” tambahnya.(SAI-03)