BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mendata pelanggaran pemilihan pada Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.
Dalam siaran pers yang diberikan kepada Saibetik.com, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani.
Dimana ada total 16 dugaan pelanggaran, terdiri dari 10 Temuan dan 6 Laporan masyarakat, yang terdiri dari 1 Temuan pada tahapan Pembentukan PPK dan PPS, 4 Temuan dan 4 Laporan pada tahapan Pencalonan serta 2 temuan dan 5 laporan yang terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 26 September 2020.
Sedangkan, di tingkat kecamatan total ada 89 Temuan dan 1 laporan yang sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang didominasi terjadi pada tahapan Kampanye dengan 69 Pelanggaran, serta Kecamatan Way Halim tercatat sebagai kecamatan terbanyak yang menangani dugaan pelanggaran dengan meregistrasi 7 Temuan.
Selain itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta jajaran juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan total ada 1.724 APK yang ditertibkan dengan rincian Rycko Menoza-Johan Sulaiman 812 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 455 APK.
Dalam hal Penegakan Hukum Protokol Pencegahan Covid-19 pada tahapan Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah mengeluarkan 8 Surat Peringatan Tertulis kepada Pasangan Calon diantaranya Rycko Menoza-Johan Sulaiman 4 kali, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 3 kali, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 1 kali.
“Mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik agar tahu sejauh mana kami bertindak terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan maupun yang dilaporkan masyarakat kepada kami, untuk itu kami berharap masyarakat juga turut andil dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi sekitarnya kepada jajaran kami di kecamatan,” pungkas Yahnu.(SAI-01)