SAIBETIK– Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran terus berlanjut. Usman Hendrawan, mantan aktivis 98 (SMID – PRD), dengan tegas mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang diduga tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai aturan.
Menurut Usman, keputusan MK seharusnya menjadi pedoman utama dalam proses PSU, namun KPU malah mengambil langkah yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan MK ini adalah kemunduran besar dalam demokrasi kita. KPU seharusnya menjunjung tinggi hukum, bukan justru melanggarnya,” ujar Usman, Sabtu (16/3).
Usman menyoroti kejanggalan dalam proses pencalonan ulang, di mana KPU menerima pendaftaran Supriyanto dan Suriyansyah, meskipun mereka hanya didukung oleh Partai Golkar dan PPP, tanpa rekomendasi dari Partai Demokrat. Padahal, MK telah menetapkan bahwa calon baru harus berasal dari partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 1.
“Keputusan ini jelas cacat hukum. KPU seharusnya mengikuti aturan, bukan membuka celah bagi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Usman juga memperingatkan bahwa jika KPU dan Bawaslu tetap memaksakan PSU yang tidak sah ini, maka ada risiko besar munculnya gejolak di masyarakat.
“Kalau PSU tetap dijalankan dengan melanggar hukum, jangan salahkan jika rakyat bereaksi dan mengambil langkah sendiri,” tandasnya.
Situasi ini menjadi perhatian luas, terutama bagi kalangan yang menginginkan proses demokrasi yang bersih dan transparan. Publik kini menunggu respons KPU, apakah akan memperbaiki kesalahan atau tetap bersikeras melanjutkan PSU dengan segala kontroversinya.***