BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengingatkan tenaga guru dan penyuluh pertanian, yang baru terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk disiplin kerja.
Setidaknya ada 90 orang PPPK Formasi Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang menerima SK dalam Surat Nomor 183.6/01/IV.04/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Dengan rincian 79 tenaga pendidik dan 11 penyuluh pertanian.
“Kalau kita disiplin baik pasti prestasi kita akan naik. Namun untuk bekerja dengan baik, bapak ibu semua harus disiplin, disiplinnya sama dengan PNS,” kata Herman HN, di Gedung Parkir Pemkot, Selasa (16/2/2021).
Herman HN mengatakan, kepada seluruh tenaga yang diangkat PPPK agar tidak berkecil hati dengan status pegawai kontrak. Sebab tidak jauh berbeda dari segi fasilitas dan pendapatan.
“PPPK ini cuma istilahnya saja, kita harus yakin, enggak mungkin pemerintah mengangkat dan dites kalau enggak ada fasilitas-fasilitas sama dengan PNS. Jangan sampai kerjanya setengah-setengah, samalah dengan PNS,” ungkapnya.
Wali Kota yang akan mengakhiri jabatannya Rabu (17/2/2021) itu menjelaskan, PPPK juga akan diberikan NIP, terdaftar sebagai aparatur negara, terdaftar di BKN, dan digaji oleh pemerintah.
“Ke depan, kalau pun dianggap bukan PNS, yang paling difasilitasi untuk diangkat pegawai negeri pasti bapak ibu semua. Tinggal naikin saja tanpa tes,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Wakhidi, mengatakan PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2020. Yangmana pada 2019 lalu telah dilakukan seleksi.
“Sebetulnya seleksinya 2019 karena menunggu PP Nomor 48 nya itu, penggajiannya,” ungkap Wakhidi.
Wakhidi menjelaskan, evaluasi kinerja PPPK merupakan kewenangan UPT yang membidangi pegawai tersebut. “Hasil evaluasi itulah yang kita evaluasi karena kita kan nggak setiap hari di situ. Ya samalah dengan PNS, yang paling tahu kan atasan dan rekan kerja,” jelasnyam
Dijelaskannya pula kontrak PPPK akan diperbarui setiap enam bulan sebelum masa kontrak kerja berakhir, dan akan diusulkan kembali ke BKN tanpa tes.
“Pertag yang diberikan hanya satu tahun artinya kita mengikuti pertag NIP-nya, 1 Januari-31 Desember 2021. Kalau memang pada saat pertag NIP itu masa berlakunya 5 tahun ya kita akan mengusulkan 5 tahun,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama