BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, ditunjuk menjadi pelaksana harian walikota setempat. Hal itu terungkap pada saat menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan di Gedung Parkir Pemkot.
Badri menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk menggantikan Walikota Bandarlampung, Herman HN, usai masa jabatannya selesai pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
Diketahui penunjukan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada 32 Gubernur se-Indonesia termasuk Provinsi Lampung. Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021.
Dalam surat itu tertulis, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian Bupati/Wali Kota.
Laporan Siska Purnama