SAIBETIK— Upaya redaksi untuk mengakses data dana kapitasi BPJS Kesehatan bagi puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung menemui kendala di lapangan. Akses liputan yang terhenti di meja satpam memaksa redaksi untuk mengajukan permohonan resmi sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini diambil agar masyarakat dan peserta BPJS bisa mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan informasi publik ini tak lepas dari hasil hearing Komisi 4 DPRD dengan 31 kepala puskesmas pada November 2025 lalu. Dari hasil hearing, banyak puskesmas belum mencapai target pendapatan dan belanja tahunan, meskipun mereka sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan mengelola pendapatan dan anggaran sendiri.
Sumber utama pendapatan puskesmas BLUD berasal dari kapitasi BPJS, yakni pembayaran bulanan di muka dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2021.
Akses Liputan Terhenti
Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, tim redaksi yang hendak melakukan liputan terkait aliran dana kapitasi mengalami hambatan. Akses ke informasi tidak diberikan di kantor cabang BPJS Bandar Lampung, sehingga redaksi mengambil inisiatif resmi dengan menyerahkan surat permohonan informasi publik pada Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut Undang-Undang KIP, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Oleh karena itu, redaksi menekankan pentingnya transparansi terkait jumlah peserta dan aliran dana di setiap puskesmas BLUD di Bandar Lampung. Informasi ini menjadi krusial bagi publik untuk mengetahui sejauh mana dana kapitasi digunakan serta memastikan layanan kesehatan berjalan efektif dan akuntabel.
Harapan Redaksi dan Implikasi Publik
Redaksi berharap pimpinan kantor cabang BPJS Bandar Lampung segera menanggapi surat permohonan tersebut dengan melampirkan salinan data laporan jumlah anggaran dan peserta di masing-masing puskesmas BLUD. Dengan informasi ini, masyarakat dan peserta BPJS dapat memantau alokasi dana, memahami mekanisme pembayaran, dan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana kesehatan publik.
Transparansi dana kapitasi BPJS juga relevan dalam konteks evaluasi pelayanan kesehatan menjelang periode berikutnya, termasuk kesiapan puskesmas menghadapi lonjakan pelayanan dan distribusi anggaran. Kejelasan data diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman di masyarakat.***










