• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Maret 20, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

PPKM Mikro, Wali Kota Keluarkan SE Larang ASN Mudik

Saibetik by Saibetik
27/04/2021
in Bandar lampung
Eva-Deddy Ditetapkan Lagi Sebagai Paslon Pemimpin Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana merevisi Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN.

SE nomor 80/523/T.09/2021 itu dikeluarkan upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, pada  Ramadan dan Idulfitri Tahun 2021. Hal ini dilakukan guna merujuk aturan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

BeritaTerkait

Sambut Lebaran, Lapas Kalianda Sesuaikan Alur Kunjungan Warga Binaan

PWI Pringsewu Potong Sapi dan Salurkan Bantuan untuk Sambut Idulfitri

“Ini dilakukan untuk mendukung pemerintah pusat dalam menekan penyebaran covid-19. Aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian  Covid-19 selama puasa,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Dalam edaran itu, Pemkot memaparkan terkait persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. Dan H+7 peniadaan mudik dari 8 Mei hingga 24 Mei 2021. Selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku.

“Pemerintah Kota mengikuti kebijakan pemerintah pusat supaya tidak salah. Surat edaran mudik bagi ASN Pemkot dan keluarganya akan kita revisi,” kata Walikota, Eva Dwiana.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengeluarkan SE larangan ASN dan keluarganya melakukan mudik. Selain itu Wali Kota melakukan Posko Penyekatan di 5 titik pintu masuk Kota Bandar Lampung, dengan dijaga ketat Satgas Covid-19 Bandar Lampung.

 “Pengecekan kita tambah ketat. Jam operasional masih tetap, karena menurut Bunda kayak kafe, ikutilah peraturan. Kita harus sama-sama bantu pemerintah kota,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Disdag Pastikan Harga Pangan Aman Sampai Hari Raya

Next Post

Wali Kota dan Kapolresta Kukuhkan Polsek Tanjung Seneng Bandar Lampung

Next Post
Wali Kota dan Kapolresta Kukuhkan Polsek Tanjung Seneng Bandar Lampung

Wali Kota dan Kapolresta Kukuhkan Polsek Tanjung Seneng Bandar Lampung

Masyarakat Bandar Lampung Diminta Salat Idul Fitri di Rumah

Masyarakat Bandar Lampung Diminta Salat Idul Fitri di Rumah

Sidak Posko Penyekatan, Wali Kota Eva Turun Langsung Cek Pemudik

Sidak Posko Penyekatan, Wali Kota Eva Turun Langsung Cek Pemudik

Eva Dwiana Optimis Tiga Kelurahan Terbaik Masuk Ajang Bergengsi

Eva Dwiana Optimis Tiga Kelurahan Terbaik Masuk Ajang Bergengsi

Kemenpan RB Nilai Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung Sangat Baik

Kemenpan RB Nilai Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung Sangat Baik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sambut Lebaran, Lapas Kalianda Sesuaikan Alur Kunjungan Warga Binaan

Sambut Lebaran, Lapas Kalianda Sesuaikan Alur Kunjungan Warga Binaan

19/03/2026
PWI Pringsewu Potong Sapi dan Salurkan Bantuan untuk Sambut Idulfitri

PWI Pringsewu Potong Sapi dan Salurkan Bantuan untuk Sambut Idulfitri

19/03/2026
Cuti Bersama Nyepi-Lebaran, Kantor Pertanahan Pringsewu Tetap Beroperasi Terbatas

Cuti Bersama Nyepi-Lebaran, Kantor Pertanahan Pringsewu Tetap Beroperasi Terbatas

19/03/2026
Pangdam XXI: Prajurit Yonif Harus Siap Jadi Garda Terdepan

Pangdam XXI: Prajurit Yonif Harus Siap Jadi Garda Terdepan

18/03/2026
HIMATRA Lampung Ingatkan Pentingnya Kritik Konstruktif dan Solutif

HIMATRA Lampung Ingatkan Pentingnya Kritik Konstruktif dan Solutif

18/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved