BANDAR LAMPUNG – Mengikuti intruksi pusat bahwa salat Idul Fitri 1442 hijriah (H) tahun 2021 ditiadakan dilakukan di lapangan atau tempat keramaian.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutan saat mengukuhkan Polsek Tanjung Senang, yang dihadiri unsur Forkopimda, Selasa (27/4).
Wali Kota Eva juga mengajak unsur Forkopimda Bandar Lampung untuk turut serta menyosialisasikan imbauan pemerintah tersebut kepada masyarakat.
“Kita imbau salat Ied di rumah masing-masing. Intruksi pusat meniadakan salat Ied di lapangan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Eva.
Eva berharap imbauan tersebut jalankan masyarakat, mengingat Bandar Lampung masih berstatus zona oranye.
“Bukan kita tidak mau melakukan salat Ied bersama, tapi kita sayang dengan warga kita. Insyaallah amal ibadah yang kita lakukan dimana saja kita beribadah, Tuhan selalu memberikan yang terbaik,” kata Eva.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Gubernur, Forkopimda Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga Bupati serta Wali Kota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan dan pengurus MUI Lampung tertanggal 26 April 2021, menyepakati pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilaksanakan di rumah.
Untuk menghindari terjadinya penularan infeksi Covid-19 yang sangat membahayakan.
Maka pelaksanaan salat Idulfitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapang.
Kesepakatan ttersebut diambil upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya Covid-19. Agar semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan memaklumi dan mendukung kesepakatan.
Laporan Siska Purnama