• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

PPKM Level 2, Solat Idul Fitri di Lapangan dan Takbir Keliling Ditiadakan

Saibetik by Saibetik
30/04/2022
in Bandar lampung
PPKM Level 2, Solat Idul Fitri di Lapangan dan Takbir Keliling Ditiadakan

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid serta musala wajib menerapkan peraturan kapasitas 50 persen jamaah.

Sementara kegiatan solat berjamaah di lapangan dan pawai tabir keliling tidak diperbolehkan.

BeritaTerkait

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

PN Tanjungkarang Vonis Eks Dirut PT LEB 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam konferensi pers  persiapan pengamanan Hari Raya Idulfitri 1443 H bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung, Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung, Sabtu (30/4/2022) sore.

“Salat Idulfitri di masjid dan musala menerapkan peraturan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Eva Dwiana.

Untuk mengurangi kerumunan, sambung eva, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga melarang pagelaran takbiran keliling.

“Takbiran hanya di masjid dan musala. Tidak ada namanya konvoi takbiran,” tegas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Hal tersebut dilakukan, atas dasar terbitnya imbauan berbentuk surat edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022, SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/1365/02/2022, dan Inwali Nomor 11 Tahun 2022.

“Kota Bandar Lampung sudah dari dua hari lalu berstatus PPKM Level 2. Sehingga ini dilakukan karena kita sayang sama masyarakat,” ungkap dia.

Wali Kota berharap masyarakat Bandar Lampung dapat mengikuti imbauan terkait pawai takbiran dan salat Idulfitri tanpa menghilangkan rasa khusyuk dan khidmat saat merayakan hari kemenangan.

“Bunda bersama Forkopimda mengucapkan minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin. Insyaallah kita bisa masuk PPKM Level 1 lagi,” pungkasnya.

Konferensi Pers dihadiri Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Faisol Izuddin, dan Kementerian Agama Kota Bandar Lampung H Makmur.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Resep Cookies Kacang Tanah yang Bikin Nggak Berenti Ngunyah

Next Post

Jajaran Kodim 0410/KBL Pantau Pelaksanaan Lebaran Idul Fitri

Next Post
Jajaran Kodim 0410/KBL Pantau Pelaksanaan Lebaran Idul Fitri

Jajaran Kodim 0410/KBL Pantau Pelaksanaan Lebaran Idul Fitri

Pemudik R2 Akan Dikawal Petugas Lantas Polda Lampung Sampai Tujuan

Pemudik R2 Akan Dikawal Petugas Lantas Polda Lampung Sampai Tujuan

Malam Takbir Kanwil Kemenkumham Monitoring Kesiapan Lapas

Malam Takbir Kanwil Kemenkumham Monitoring Kesiapan Lapas

Usai Salat Idul Fitri, Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Remisi Ribuan WBP

Usai Salat Idul Fitri, Kanwil Kemenkumham Lampung Beri Remisi Ribuan WBP

4.976 WBP dan ABH Dapat Remisi Lebaran, Berikut Rinciannya

4.976 WBP dan ABH Dapat Remisi Lebaran, Berikut Rinciannya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

18/06/2026
PN Tanjungkarang Vonis Eks Dirut PT LEB 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

PN Tanjungkarang Vonis Eks Dirut PT LEB 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

18/06/2026
Purnama Wulan Mirza Tekankan Pentingnya Peran Guru TK di Masa Golden Age Anak

Purnama Wulan Mirza Tekankan Pentingnya Peran Guru TK di Masa Golden Age Anak

18/06/2026
Mirza: Hutan Lampung Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Penopang Kelestarian Lingkungan

Mirza: Hutan Lampung Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Penopang Kelestarian Lingkungan

18/06/2026
Bakauheni Jadi Benteng Antinarkoba, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi hingga Ketamine

Bakauheni Jadi Benteng Antinarkoba, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi hingga Ketamine

18/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved