BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali menggelar sosialisasi terkait Hak dan Kewajiban Bagi Warga Binaan pemasyarakatan (wbp).
Pemaparan hak-hak bagi wbp dilakukan langsung Kepala Lapas Narkotika Porman Siregar, kepada setiap perwakilan hunian, Kamis (19/5/2022).
Porman menegaskan, Lapas akan memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU No. 12 Tahun 1995, serta UU No. 39 Tahun 1999.
“Dalam melaksanakan fungsinya berdasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan serta penghormatan harkat dan martabat manusia, karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tetapi warga binaan tidak kehilangan hak-hak yang lainnya,” jelas Kalapas Porman.
Porman menyebut, Lapas akan memenuhi hak-hak nya dan mengimbau kepada warga binaan untuk melaksanakan kewajibannya, dan mengikuti peraturan dan kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.
“Kembali saya tekankan untuk teman-teman warga binaan agar mengikuti program pembinaan baik itu pembinaan kerohanian maupun pembinaan kemandirian. Karena hak tersebut merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya hak-hak seperti pembebasan bersyarat, remisi dan program integrasi,” pungkasnya.***
Laporan Siska Purnama