Bandar Lampung, Saibetik.com – Dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dianggap remeh karena memberikan efek buruk kondisi fisik dan psikologis.
Direktur Eksekutif LAdA Damar Sely Fitriani mengatakan berdasarkan pengalaman pendampingan kasus terdapat dampak yang dialami oleh anak korban kekerasan seksual. Di antaranya sangat buruk dan tidak dikehendaki.
“Yakni hilangnya kepercayaan, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya, stigmatization, kehamilan yang tidak dikehendaki, Infeksi HIV AIDS, putus sekolah, dan menjadi seksual aktif,” ujar Sely dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, Senin, 3 Januari 2022.
Sely menuturkan ada beberapa faktor yang membuat terus terjadinya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, hal tersebut didapati berdasarkan pengalaman pendampingan. Salah satunya faktor budaya yang masih menganggap perempuan sebagai manusia nomor dua setelah laki-laki, imbasnya perempuan dan anak-anak menjadi pihak yang didominasi, sehingga kurang dihormati, bahkan dilecehkan.
“Tentunya belum optimalnya perlindungan hukum yang mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual. Terlebih perempuan ditempatkan sebagai objek pelampiasan gejolak seksualitas laki-laki. Sehingga Laki-laki dianggap wajar kalau tidak bisa menahan gejolak seksualnya,” papar Sely.
Dengan begitu, lanjutnya, agar segera memberikan perlindungan bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Propinsi Lampung, melalui Urgensi Pembahasan Ruu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks) Yang Melindungi Korban, Sepanjang tahun 2021, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah melalui perjalanan yang sangat panjang dan mengalami tarik ulur.
“Pemerintah harus proaktif membuat dan mendorong legislatif menciptakan regulasi yang berpihak pada korban kekerasan seksual. Lalu melalui perangkat hukumnya menegakkan hukum dengan menindak pelaku walau ia dari kalangan tertentu, dan mengasistensi terwujudnya keadilan bagi korban. Selain itu menciptakan mekanisme pencegahan kekerasan, terutama kekerasan seksual di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah juga harus memastikan Perda-Perda dan kebijakan lainnya yang terkait dengan persoalan anak-anak dan perempuan diimplementasikan dengan baik, sehingga pelayanan berjalan maksimal, diantaranya Perda Lampung No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung No. 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Daerah Propinsi Lampung.
“Peningkatan koordinasi dan kerjasama antara Lembaga-lembaga layanan dengan aparat penegak hukum, dan tenaga profesi kesehatan jiwa terkait dengan pelayanan untuk pemulihan dan pendampingan hukum yang diperlukan korban,” paparnya.
Selain itu pula, Peningkatan kerjasama antara masyarakat sipil dan akademisi untuk melakukan kajian yang mendalam dalam melihat gambaran kekerasan terhadap perempuan dan berbagai kebijakan yang terkait Kekerasan Berbasis Gender serta strategi advokasi kebijakan yang lebih komprehensif. Terlebih, mewujudkan perlindungan perempuan Pekerja Migran Indonesia yang inklusif di setiap tahapan migrasi di Lampung, disertai lembaga layanan yang harus meningkatkan kualitas dan perspektif pelayanan terhadap korban.
“Namun disamping itu, peran serta keluarga juga diperlukan dalam hal memberikan sex education sejak anak usia dini di dalam keluarga yang tentu saja disesuaikan dengan usia. Memperkenalkan organ tubuh dan fungsinya, bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh orang lain. Peran keluarga sangat penting dalam pemulihan korban, menumbuhkan rasa aman, melindunginya, memberikan dukungan, menemani dan selalu mensupport anak,” jelas Sely.
Sementara ada beberapa poin peran serta dalam masyarakat dan Lembaga Pendidikan, yakni
Masyarakat atau lingkungan:
- Tidak mentolerir perilaku yang merendahkan, seperti catcalling, mengganggu orang yang lewat, proaktif untuk memastikan tidak ada kekerasan ketika ada keributan di dalam rumah tangga, dan mendampingi serta memberikan dukungan pada korban kekerasan seksual.
- Meningkatkan kepedulian dan empati kepada korban kekerasan seksual dengan proaktif memberikan pertolongan kepada warga sekitar yang mengalami kekerasan seksual.
- Bersama-sama melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual termasuk dengan menyebarluaskan informasi yang membangun pengetahuan dan kesadaran untuk menghormati tubuh dan seksualitas setiap korban.
- Bersama-sama melakukan langkah konkret menghapuskan prasangka dan stereotip gender di masyarakat dengan menyerap informasi dan pengetahuan sebanyak-banyaknya mengenai sikap dan nilai yang sejalan dengan penghapusan kekerasan seksual di masyarakat.
- Masyarakat tak terkecuali tokoh masyarakat, tokoh agama dan pegiat media untuk mengambil peran hentikan kekerasan seksual dengan meningkatkan kepekaan dan kapasitasnya mengenali, menangani dan mencegah kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
Lembaga Pendidikan:
- Mengambil langkah konkret pencegahan kekerasan seksual dilingkungan lembaga pendidikan, baik melalui screening tenaga pendidik maupun bimbingan kepada siswa/mahasiswa untuk menyerap pengetahuan dan pemahaman yang membangun penghormatan terhadap tubuh dan seksualitas seseorang.
- Meningkatkan kepedulian dan empati kepada korban kekerasan seksual dengan tetap menjamin hak korban atas pendidikan dan memberikan pertolongan kepada korban.
- Membangun kegiatan akademik dan kegiatan pendidikan untuk menghapuskan prasangka dan stereotip gender dalam masyarakat.
- Membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah-Sekolah.
Pemulihan secara psikologis menjadi salah satu langkah yang perlu diambil dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Bentuk penanganan pemulihan dan penanganan kekerasan seksual meliputi sejumlah hak:
- Restitusi, menegakkan kembali sejauh mungkin situasi yang ada bagi korban sebelum terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mengharuskan pemulihan.
- Kompensasi, Korban kekerasan seksual seharusnya diberikan kompensasi untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilainya yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia, seperti kerusakan fisik dan mental, kesakitan, penderitaan dan tekanan batin, biaya medis dan biaya rehabilitasi, dan lainnya.
- Rehabilitasi, Rehabilitas untuk anak korban kekerasan seksual disediakan pelayanan hukum, psikologi, perawatan medis, pelayanan atau perawatan, dan layanan profesional lainnya.
- Jaminan kepuasan dan ketidak berulangan, Anak korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan atas pelanggaran yang menimpanya tidak terulang lagi. Sensitivitas penanganan pada anak korban juga harus sangat diperhatikan, agar tidak membuat anak menjadi korban untuk kedua kalinya (re-viktimisasi).
Laporan Siska Purnama