Bandar lampung, Saibetik.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat sosialisasi program Kartu Petani Berjaya (KPB), terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022, di Gedung Pusiban, Senin, 3 Januari 2022.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi menjelaskan Surat Menteri Pertanian Nomor 200/SR.220/M/12/2021 tertanggal 17 Desember 2021, yang dilengkapi dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/721/V.21/HK/2021 tanggal 24 Desember 2021, tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun 2022.
“Program KPB adalah suatu model sistem yang mengintegrasikan semua kepentingan pertanian dalam arti luas untuk tujuan kesejahteraan petani dan semua stakeholder secara bersama-sama,” ucap Kusnardi.
Manfaat bagi petani sebagai pengguna KPB yaitu antara lain mendapatkan kepastian dalam, ketersediaan Sarana, Produksi untuk masing-masing sektor, bidang Pertanian dalam arti Luas,
Mendapatkan kepastian atas kualitas Sarana Produksi, Mendapatkan informasi terkait Bantuan, Subsidi atau Program Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Selain itu manfaat lainnya adalah mendapatkan kemudahan permodalan, baik dari Bank atau Lembaga keuangan lainnya. Agar mendapatkan kepastian pemasaran hasil panen dengan harga terbaik, pembinaan dan pendampingan usaha, informasi dan laporan keuangan usaha, dan informasi terkini terkait dengan rekomendasi teknologi usaha tani,” jelasnya.
Bank yang ikut serta dalam program KPB juga mendapatkan dukungan peningkatan serapan dan efektifitas penyaluran kredit, Peningkatan efisiensi biaya, baik kredit maupun funding. Manfaatnya juga mengetahui informasi dan data laporan keuangan petani. Informasi dan data calon nasabah baru yang terkait dengan sistem KPB, Peningkatan omset funding, serta adanya potensi ekspansi usaha seiring peningkatan jumlah nasabah dan omset.
“Distributor pupuk subsidi di Lampung sudah mencapai 30 persen penyalurannya, bahkan distributor dan pengecer pupuk menjamin persediaan yang tepat sasaran kepada petani yang telah terdaftar di program KPB berdasarkan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu di wilayah tanggung jawabnya,” kata dia.
Dengan bergitu diharapkan tidak ada lagi permasalahan dalam menjalankan program kartu petani berjaya baik dari segi Perbankan dan Penyaluran pupuk subsidi kepada petani agar Program Gubernur Lampung berjalan lancar demi Lampung Berjaya. (Diskominfotik Provinsi Lampung)
Laporan Siska Purnama