LAMPUNG SELATAN – Kepala Kepolisian Daerah Lampung mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan (Lamsel) dalam upaya mengungkap kasus penyelundupan gelap Narkoba.
Polrest Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan, diantaranya narkoba sebanyak 73 kg sabu, 111 kg ganja, dan 4.050 butir pil ekstasi dari area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Juli hingga Agustus 2021.
Kapolda Lampung, Irjen pol Hendro Sugiatno menyebut pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi covid-19. Dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas terutama menumpas peredaran Narkoba.
“Disini terlihat bahwa polisi juga selalu waspada dan tetap terus berupaya menciptakan rasa aman,dan menumpas sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran gelap narkoba.” Terang Hendro saat ekpose peredaran narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan, Jumat (20/8/2021).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, ekpose yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam 2 bulan belakangan. Dalam ekposes tersebut di ketahui terungkap 5 kasus,dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang.
“Penangkapan yang dilakukan ini oleh satuan narkoba dan jajaran KSKP Bakauheni, di Pintu Masuk Seaport Bakauheni,” tambahnya
Narkoba itu sendiri banyak terdapat dari wilayah Aceh, Riau dan Sumatera utara, dan rencananya dikirim oleh para kurir ke sejumlah kota di pulau Jawa,seperti Jakarta hingga surabaya.
“Tujuan pemasoknya antara Jakarta,Bekasi, Bogor, Depok, dan Surabaya. Dari pengungkapan itu setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba. Dengan nilai rupiah Milyaran,” ungkapnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga sempat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Yang salah satu pengungkapannya berada di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Dengan total pengungkapan ribuan butir pil ekstasi.
Rata rata para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur darat. Hasil pengungkapan itu, Kapolda Lampung bersama jajaran polres lampung selatan dan Forkompinda Lampung Selatan melakukan pemusnahan narkoba tersebut dengan sebelumnya melalui berita acara pemusnahan. Yang diantaranya sabu dan Pil ektasi di musnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut Daun Ganja.(rls)
Laporan Siska Purnama