BANDAR LAMPUNG – Keikutsertaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2020 membuahkan hasil.
Event gelaran Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) RI, di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (18/11/2020) itu, Kota Bandar Lampung mendapat penghargaan kategori kota sangat inovatif.
Penghargaan diberikan Kemendagri kepada pemerintah daerah yang melakukan pengiputan Indeks Inovasi Daerah (IID), dan selanjutnya diikutsertakan dalam ajang IGA 2020.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan Pemkot Bandar Lampung tahun tahun 2020 ini berusaha untuk berperan aktif mengikuti ajang tersebut. Meski, ditengah keadaan pandemi Covid-19 dan keterbatasan anggaran pemerintah.
“Syukur alhamdulillah Pemerintah Kota Bandar Lampung berhasil mengikutsertakan 18 jenis inovasi daerah dengan skor indeks inovasi daerah sebesar 2.501,” kata Khaidar, Minggu (20/12/2020).
Khaidar menyebut, beberapa jenis inovasi yg diikutsertakan dalam ajang ini antara lain,
beberapa video inovasi pelayanan publik diera new normal (Hotel C-19, Pasar modern/tradisional C-19, Restorant C-19, PTSP C-19), Sistem Basis Data Kependudukan dan Jaminan Kesehatan (Sibadakjasa), implementasi smart city kota Bandar Lampung, Puskeswan Terpadu, dan Informasi Produk IKM.
“Prestasi ini memang belum maksimal, untuk tahun depan kami akan berusaha lebih baik lagi. Kami yakin masih banyak kegiatan inovatif yang belum teridentifikasi dengan baik. Masih perlu kerja keras dari seluruh stake holder Kota Bandar Lampung. Semoga di ajang IGA 2021 Bandar Lampung bisa meraih penghargaan sebagai salah satu Kota Terinovatif,” jelasnya.
Diutarakannya, Ada tiga bentuk inovasi daerah sesuai dengan PP 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Pertama, tata Kelola Pemerintahan, meliputi inovasi tata laksana internal, fungsi manajemen, dan pengelolaan unsur manajemen.
Kedua, Pelayanan Publik yang merupakan inovasi proses pemberian layanan barang/jasa publik. Dan Ketiga, Inovasi dalam bentuk lainnya, misalnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Adapun kriteria penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri mencakup 5 aspek, yaitu, pembaharuan, manfaat, kepentingan publik, urusan dan kewenangan pemda, replikasi/aplikatif. Dan semua daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota wajib mengikuti kegiatan ini khususnya dalam hal mengisi IID,” pungkasnya.(SAI03)