• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Vonis PT LEB: Majelis Hakim Tolak Hitungan Kerugian Negara Versi JPU

Melda by Melda
19/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Vonis PT LEB: Majelis Hakim Tolak Hitungan Kerugian Negara Versi JPU

SAIBETIK- Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah argumen Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka Komisaris dan 2 Direksi PT LEB.

Pada sidang putusan Kamis, 18 Juni 2026– Majelis hakim mengungkap berdasar pakta persidangan, keterangan saksi dan ahli serta berkas-berkas dakwaan.

Mereka tidak menemukan kerugian negara sebesar 268 sebagaimana yang tersebar luas dalam pemberitaan pasca-malam penetapan tersangka tersebut.

BeritaTerkait

Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

Kisah Ratu Lengkara Kembali Mencuat, Tanah Hitam Disebut Jejak Perang Dahsyat

“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota 1.

“Menurut hakim terhadap kerugian negara adalah mengacu pada UU perbendaharaan negara yaitu kerugian yang jumlahnya nyata.”

Majelis hakim justru mempertimbangkan usaha Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan yang memberikan sumbangsih sekitar 200an miliar untuk induk BUMD PT LEB yakni PT LJU dan 18 miliar rupiah untuk Perumdam Way Guruh.

Dari transfer uang tersebut, KAS Daerah Pemkab Lamtim terisi dan KAS Daerah Pemprov Lampung membuat 140an miliar untuk pembangunan kesejahteraan ekonomi warga.

Majelis hakim berpendapat dalam uraian putusannya, perbutaan melawan hukum dan merugikan negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi oleh terdakwa hanya berfokus pada penerimaan tantim dan bonus sejak tahun 2018 yang totalnya sekitar 6 miliar rupiah.

“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara real telah mengurangi dana PI (6,5 sekian miliar rupiah),” kata hakim tersebut.

Pendapat majelis mutlak, mereka tidak berhak menerima tantim dan bonus sejak tahun 2018-2019 karena menjabat sebagai komisaris dan direksi pada tahun 2020.

M. Hermawan Eriadi pun menerima tuntutan 7 tahun penjara, denda 400 juta serta kewajiban uang pengganti sekitar 2 miliar rupiah dan berlaku sama dengan Direktur Operasionalnya, Budi Kurniawan yang hanya berbeda kewajiban uang pengganti sekian miliar saja.

Untuk Heri Wardoyo, meski permohonan Justice Kolabolatornya majelis tolak– tetap menerima hukuman ringan: 3 tahun penjara, denda 400 juta rupiah serta kewajiban uang pengganti 1,5 sekian miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

Next Post

Vonis PT LEB Dibacakan, Istri Terdakwa Bersyukur Pegawai Bisa Segera Digaji

Next Post
Vonis PT LEB Dibacakan, Istri Terdakwa Bersyukur Pegawai Bisa Segera Digaji

Vonis PT LEB Dibacakan, Istri Terdakwa Bersyukur Pegawai Bisa Segera Digaji

Masjid Al-Ikhlas Sukarame Gelar Kajian Subuh Spesial Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Masjid Al-Ikhlas Sukarame Gelar Kajian Subuh Spesial Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

SPML 2026-2029 Fokus Kawal Hak Pekerja Media di Tengah Krisis Industri Pers

SPML 2026-2029 Fokus Kawal Hak Pekerja Media di Tengah Krisis Industri Pers

All Star Sragi Taklukkan Kalianda FC, Juara U-40 Kapolres Cup Hari Bhayangkara ke-80

All Star Sragi Taklukkan Kalianda FC, Juara U-40 Kapolres Cup Hari Bhayangkara ke-80

Brasil vs Haiti: Pertarungan Misi Wajib Menang dan Mimpi Besar Tim Kuda Hitam

Brasil vs Haiti: Pertarungan Misi Wajib Menang dan Mimpi Besar Tim Kuda Hitam

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

Dua Kali Mangkir, Pria di Pesawaran Dijemput Paksa Terkait Penjualan Mobil Kredit

25/09/2026
Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

Polisi Kejar hingga Sumsel, DPO Sindikat Pencurian Sapi di Pringsewu Dibekuk

25/09/2026
Lapas Kalianda Kembangkan Kegiatan Produktif, WBP Dilatih Budidaya Perikanan

Lapas Kalianda Kembangkan Kegiatan Produktif, WBP Dilatih Budidaya Perikanan

25/09/2026
Dugaan Polemik Geothermal Suoh Sekincau, Panji Padang Ratu Bakal Bawa ke DPR RI

Dugaan Polemik Geothermal Suoh Sekincau, Panji Padang Ratu Bakal Bawa ke DPR RI

25/09/2026
Oknum Polisi, LSM hingga Wartawan Disorot, Pangdam Kecam Dugaan Intimidasi Sekolah

Oknum Polisi, LSM hingga Wartawan Disorot, Pangdam Kecam Dugaan Intimidasi Sekolah

25/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved