• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Vonis PT LEB Dibacakan, Istri Terdakwa Bersyukur Pegawai Bisa Segera Digaji

Melda by Melda
19/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung
Vonis PT LEB Dibacakan, Istri Terdakwa Bersyukur Pegawai Bisa Segera Digaji

SAIBETIK- Istri Budi Kurniawan mengucap syukur alhamdulilah ketika Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah anggapan Kejati Lampung terkait kerugian negara mencapai 268 miliar oleh Komisaris dan Direksi PT LEB.

Menurut hakim setelah mempertimbangkan pakta persidangan, keterangan sekitar 20 puluh saksi dan 6 saksi ahli yang Penuntut Umum hadirkan serta menimbang berkas-berkas yang ada, majelis hanya menemukan kerugian negara 6,5 sekian miliar dalam kasus dana PI 10% PT LEB.

“Menimbang perbuatan melawan hukum M. Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo terbukti nyata atau actual lose secara real telah mereduksi PI sebesar (6,5 sekian miliar rupiah,” urai hakim anggota 1 saat membacakan putusan untuk M. Hermawan Eriadi pada Kamis, 18 Juni 2026.

BeritaTerkait

Setor Rp400 Juta Demi Proyek Rumah Sakit, Korban Lapor Polisi

Hibah Puluhan Miliar ke Kejati Lampung Dipersoalkan, LBH Minta Pencairan Dihentikan

Majelis pun mengungkap, JPU tidak dapat membuktikan sisa kerugian negara sekitar 9 miliar dan dana sitaan yang dalam laporan PT LEB untuk biaya operasional, deposito, pelunasan hutang hingga penggajian karyawan.

“Sisa kerugian negara yang tak dapat dibuktikan JPU sekitar 9 miliar,” begitu potongan uraiannya.

“Menimbang majelis hakim tidak sependapat dengan saksi ahli keuangan negara dari JPU dan akan melakulan perhitungan ulang,” urai hakim.

“Perhitungan kerugian negara tersebut turut memasukkan biaya operasional, sewa kantor, deposito, pembelian aset tetap, serta pelunasan utang dan kewajiban hak karyawan, sementara JPU tidak dapat membuktikan kerugian negaranya,” urai hakim.

“Majelis hakim berpendapat perhitungan dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara.”

Seketika istri Direktur Operasional PT LEB menangis haru dan berbisik kepada beberapa pegawai perseroda tersebut yang selama sekitar satu tahun belum menerima gaji lantaran Kejati menyita aset perusahaan seiring kasus ini mencuat dan menjadi objek penyidikan.

“Alhamdulilah, kamuorang segera gajian. Alhamdulilah, akhirnya kalian bisa gajian,” ungkapnya.

Menurut salah satu pegawai PT LEB yang hadir dalam sidang putusan tersebut, untuk dana deposito yang kejati sita sendiri senilai 2,3 miliar yang berarti wajib dikembalikan sebagai aset perusahaan.

“Dana depositonya 2,3 miliar disita Kejati,” kata salah satu pegawai PT LEB yang identitasnya redaksi rahasiakan.

Diakhir pembacaan putusan dan dengan pertimbangannya, hakim memutuskan M. Hermawan Eriadi dengan Pidana 7 Tahun Penjara dan berlaku sama dengan Budi Kurniawan.

Khusus Heri Wardoyo, karena telah mengakui kesalahannya dan membuka sejumlah fakta dalam persidangan– diputuskan dengan pidana 3 tahun penjara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Vonis PT LEB: Majelis Hakim Tolak Hitungan Kerugian Negara Versi JPU

Next Post

Masjid Al-Ikhlas Sukarame Gelar Kajian Subuh Spesial Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Next Post
Masjid Al-Ikhlas Sukarame Gelar Kajian Subuh Spesial Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Masjid Al-Ikhlas Sukarame Gelar Kajian Subuh Spesial Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

SPML 2026-2029 Fokus Kawal Hak Pekerja Media di Tengah Krisis Industri Pers

SPML 2026-2029 Fokus Kawal Hak Pekerja Media di Tengah Krisis Industri Pers

All Star Sragi Taklukkan Kalianda FC, Juara U-40 Kapolres Cup Hari Bhayangkara ke-80

All Star Sragi Taklukkan Kalianda FC, Juara U-40 Kapolres Cup Hari Bhayangkara ke-80

Brasil vs Haiti: Pertarungan Misi Wajib Menang dan Mimpi Besar Tim Kuda Hitam

Brasil vs Haiti: Pertarungan Misi Wajib Menang dan Mimpi Besar Tim Kuda Hitam

Pulisic Diragukan Tampil, Serangan Amerika Serikat Kehilangan Kreator Utama

Pulisic Diragukan Tampil, Serangan Amerika Serikat Kehilangan Kreator Utama

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Bengkulu Sambangi Lapas Kalianda, Penguatan Mental dan Keagamaan Jadi Sorotan

Gubernur Bengkulu Sambangi Lapas Kalianda, Penguatan Mental dan Keagamaan Jadi Sorotan

11/08/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Lapas Kalianda Isi Kemerdekaan dengan Aksi Sosial bagi Warga

Bukan Sekadar Seremoni, Lapas Kalianda Isi Kemerdekaan dengan Aksi Sosial bagi Warga

11/08/2026
Dari Balik Jeruji Lahir Karya, Lapas Kalianda Serahkan Sertifikat HKI Lagu “Senja di Balik Jeruji”

Dari Balik Jeruji Lahir Karya, Lapas Kalianda Serahkan Sertifikat HKI Lagu “Senja di Balik Jeruji”

11/08/2026
Dahaga Warga Tanjung Aman Terjawab, Babinsa Rampungkan Sumur Bor untuk 40 KK

Dahaga Warga Tanjung Aman Terjawab, Babinsa Rampungkan Sumur Bor untuk 40 KK

11/08/2026
Panen Raya Gadu 2026, Umi Laila: Pertanian Pringsewu Punya Potensi Besar

Panen Raya Gadu 2026, Umi Laila: Pertanian Pringsewu Punya Potensi Besar

11/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved