SAIBETIK– Sebuah kasus pencurian yang terjadi pada Oktober 2024 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Kejadian ini sempat menghebohkan warga setempat dan kini sudah menemui titik terang.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka masing-masing berinisial JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petugas berhasil membekuk UJ di kediamannya. Dari tangan UJ, polisi menyita handphone INFINIX HOT 9 yang merupakan barang bukti hasil pencurian. Berdasarkan pengakuan UJ, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku lainnya, JF, di rumahnya.
“Modus operandi kedua pelaku adalah membobol rumah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat, handphone, tas berisi surat-surat penting, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta,” ujar AKP Sudirman pada Senin, 17 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian seharga Rp5,8 juta, yang uang hasil penjualannya telah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah sekitar. “Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah AKP Sudirman.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, warga Pagelaran Utara berharap rasa aman bisa kembali pulih dan kejadian serupa dapat diminimalisir.***