SAIBETIK- Aksi dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini berhasil lolos dari jeratan hukum akhirnya terhenti. Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan setelah identitas mereka terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Kami menangkap S.W. alias T. (33) dan K.M.S. (43) setelah keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar IPTU Ali.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah ruko buah milik Indah Lestari yang berada di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 serta satu unit timbangan duduk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Salah satu pelaku bertugas mengawasi kondisi sekitar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam toko dengan cara memanjat bangunan dan membuka rolling door dari dalam.
“Satu orang bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara pelaku lainnya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban,” jelas Ali.
Berbekal rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Polisi melakukan pengejaran ke wilayah Desa Rawa Selapan dan berhasil menangkap keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban.
“Pelaku S.W. juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro sedikitnya tiga kali, yakni pada Maret 2026 di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 di halaman masjid Desa Sinar Pasmah, dan 19 Juli 2026 di toko buah milik korban di Desa Sidoasri,” tegas IPTU Ali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu seorang penadah lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan para pelaku.***





