SAIBETIK- Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengangkutan satwa liar ilegal yang melibatkan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk beberapa di antaranya merupakan satwa yang dilindungi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.15 WIB, di Jl. Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua pelaku, yakni AM (48) dan DK (44), yang diduga terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa 23 keranjang berisi 444 ekor burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV.
Jenis burung yang diangkut termasuk satwa dilindungi dan tidak dilindungi, dan seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang diperlukan. Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Karantina Lampung Selatan terhadap kendaraan yang melintas.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan, dengan tujuan mencegah peredaran satwa liar ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan spesies, terutama yang dilindungi.
Praktik pengangkutan satwa liar tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak keseimbangan alam.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 keranjang yang berisi 444 ekor burung, satu unit truk Mitsubishi Fuso Box warna kuning dengan nomor polisi B 9132 PXV, serta satu unit handphone android merk Vivo warna biru.
Kedua pelaku kini tengah diperiksa dan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.***