• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Juli 6, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan Burung Tanpa Dokumen Sah, 444 Ekor Diamankan

Melda by Melda
25/01/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan Burung Tanpa Dokumen Sah, 444 Ekor Diamankan

SAIBETIK- Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengangkutan satwa liar ilegal yang melibatkan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk beberapa di antaranya merupakan satwa yang dilindungi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.15 WIB, di Jl. Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua pelaku, yakni AM (48) dan DK (44), yang diduga terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa 23 keranjang berisi 444 ekor burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV.

Jenis burung yang diangkut termasuk satwa dilindungi dan tidak dilindungi, dan seluruhnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang diperlukan. Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Karantina Lampung Selatan terhadap kendaraan yang melintas.

BeritaTerkait

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Sinergi Inovasi Menuju Pemerintahan Digital yang Modern

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Mesin Cuci di Merak Belantung, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

“Setelah pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan, dengan tujuan mencegah peredaran satwa liar ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan spesies, terutama yang dilindungi.

Praktik pengangkutan satwa liar tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak keseimbangan alam.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 keranjang yang berisi 444 ekor burung, satu unit truk Mitsubishi Fuso Box warna kuning dengan nomor polisi B 9132 PXV, serta satu unit handphone android merk Vivo warna biru.

Kedua pelaku kini tengah diperiksa dan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.***

Source: MELDA
Tags: BurungTanpaDokumenhukumKarantinaHewanLampungSelatanPengungkapanSatwaIlegalPerdaganganSatwaLiarPolresLampungSelatanSatwaDilindungi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala Daerah Terpilih Diimbau Prioritaskan Penanganan Stunting

Next Post

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM

Next Post
Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM

Polresta Bandar Lampung Identifikasi Pelaku Percobaan Pembobolan ATM

Tiga Perwira Polres Pesawaran Resmi Dirotasi, Berikut Daftarnya

Tiga Perwira Polres Pesawaran Resmi Dirotasi, Berikut Daftarnya

Solusi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: IMC 21, Inovasi Ramah Lingkungan dari LK 21

Solusi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: IMC 21, Inovasi Ramah Lingkungan dari LK 21

Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Ini Imbauan Polisi

Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Ini Imbauan Polisi

Asisten Shin Tae-yong Sebut PSSI Berbohong soal Ruang Ganti Tak Harmonis

Asisten Shin Tae-yong Sebut PSSI Berbohong soal Ruang Ganti Tak Harmonis

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pencuri HP di RSUD Pesawaran, Pelaku Ternyata Pelajar

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pencuri HP di RSUD Pesawaran, Pelaku Ternyata Pelajar

05/07/2025
Lomba Baca Puisi Esai Digelar Sambut HUT RI ke-80, Juara 1 Dikirim ke Jakarta!

Lomba Baca Puisi Esai Digelar Sambut HUT RI ke-80, Juara 1 Dikirim ke Jakarta!

05/07/2025
Kejati Lampung Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Pendidikan ke Cabangjari Pesisir Barat

Kejati Lampung Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Pendidikan ke Cabangjari Pesisir Barat

05/07/2025
Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Sinergi Inovasi Menuju Pemerintahan Digital yang Modern

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Sinergi Inovasi Menuju Pemerintahan Digital yang Modern

05/07/2025
Pesta Persib Bandung di Wembley: Ketika Mimpi Asia Bergema di Panggung Dunia

Pesta Persib Bandung di Wembley: Ketika Mimpi Asia Bergema di Panggung Dunia

05/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved