• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kejati Lampung Tindak Tegas, Kerugian Negara Tol Terpeka Berhasil Dipulihkan

Melda by Melda
16/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kejati Lampung Tindak Tegas, Kerugian Negara Tol Terpeka Berhasil Dipulihkan

SAIBETIK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi pemindahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017–2019 sebesar Rp7,8 miliar lebih.

Uang tersebut dipindahkan ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji pada Kamis, 16 April 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 25 Februari 2026.

BeritaTerkait

Lampung Catat Lonjakan Wisatawan, Promosi Digital dan Desa Wisata Diperkuat

Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji sebelum akhirnya dipindahkan ke pihak yang berhak.

“Adapun nilai total uang pengganti yang disetorkan berjumlah Rp7.811.514.114,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, terpidana Tujuanta Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka, khususnya pada pekerjaan di STA 100+200 hingga STA 112+200 di wilayah Provinsi Lampung.

Kejati Lampung menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.

Selain memberikan kepastian hukum, pengembalian uang negara tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi yang berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Kejaksaan juga memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara korupsi lainnya agar tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: hukumkasus korupsi Lampungkejaksaan negeri mesujiKejati Lampungkorupsi tol terpekaLampungpengembalian kerugian negaraTindak Pidana Korupsitujuanta gintingwaskita karya
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rekomendasi DPRD Tegas, Proyek Terbengkalai Masih Jadi Masalah

Next Post

Gedung Baru Kejati Berdiri, Banjir dan Korban Jiwa Terus Menghantui Warga

Next Post
Gedung Baru Kejati Berdiri, Banjir dan Korban Jiwa Terus Menghantui Warga

Gedung Baru Kejati Berdiri, Banjir dan Korban Jiwa Terus Menghantui Warga

1.001 UMKM Ramaikan HUT Lampung Timur, Bukti Komitmen Ekonomi Kerakyatan

1.001 UMKM Ramaikan HUT Lampung Timur, Bukti Komitmen Ekonomi Kerakyatan

DPRD Lampung Selatan Soroti Dampak Pemindahan 9 Desa ke Bandar Lampung

DPRD Lampung Selatan Soroti Dampak Pemindahan 9 Desa ke Bandar Lampung

Anggaran Rp3,6 Miliar Disorot, Ketua Pansus DPRD Diminta Terbuka ke Publik

Momentum HUT ke-62, Pemprov Lampung Perkuat Layanan RSUD BNH

Momentum HUT ke-62, Pemprov Lampung Perkuat Layanan RSUD BNH

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jalan 1 Km di Kalianda Resmi Dibuka, Pedagang Akui Pengunjung Meningkat

Jalan 1 Km di Kalianda Resmi Dibuka, Pedagang Akui Pengunjung Meningkat

22/04/2026
Desa Sadar HAM Jadi Fokus, Gubernur Mirza Tekankan Keadilan dan Non-Diskriminasi

Desa Sadar HAM Jadi Fokus, Gubernur Mirza Tekankan Keadilan dan Non-Diskriminasi

22/04/2026
Lampung Catat Lonjakan Wisatawan, Promosi Digital dan Desa Wisata Diperkuat

Lampung Catat Lonjakan Wisatawan, Promosi Digital dan Desa Wisata Diperkuat

22/04/2026
Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

22/04/2026
Desak Transparansi, Warga Padang Ratu Akan Audiensi dengan PTPN IV

Desak Transparansi, Warga Padang Ratu Akan Audiensi dengan PTPN IV

22/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved