SAIBETIK – seorang pria berinisial as (22) diringkus tim tekab 308 polsek natar, polres lampung selatan, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan satu truk penuh makanan ringan berbagai merek. aksi ini menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hampir rp 100 juta.
kapolsek natar akp indik rusmono mengungkapkan, kasus ini bermula pada senin (11/11/2024) di pt dwi jaya makmur utama, desa haduyang, kecamatan natar. pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggelapkan barang dagangan yang seharusnya didistribusikan ke sejumlah tempat, namun tidak pernah sampai ke tujuan.
“pemilik perusahaan, hendri, mengalami kerugian sebesar rp 97.147.373 dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada sabtu (18/1/2025),” ujar akp indik rusmono.
menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. tekab 308 polsek natar menangkap as di kediamannya di desa bandar jaya barat, kecamatan terbanggi besar, lampung tengah, pada kamis (13/2/2025).
“pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke polsek natar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas akp indik rusmono, minggu (16/2/2025).
dalam interogasi, as mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penjualan barang yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi. polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk struk pemesanan barang.
atas perbuatannya, as dijerat pasal 372 kuhp tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini.***