SAIBETIK- Jajaran Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus ini, dua pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan, termasuk seorang pelajar yang diduga telah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian di wilayah tersebut.
Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial HY (22), seorang mahasiswa warga Desa Rantau Minyak yang kehilangan dua unit telepon genggam saat rumahnya dibobol pada Rabu (27/5/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga seluruh barang bukti milik korban berhasil ditemukan,” ujar Ali Humaeni.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan pisau dapur. Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian ketika salah seorang saksi hendak membuka jendela kamar belakang dan mendapati gerendel dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah, dua telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja televisi diketahui telah hilang. Barang yang dicuri berupa satu unit Samsung Galaxy A34 5G warna abu-abu dan satu unit Vivo Y91C warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial MFP (16), warga Desa Rantau Minyak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial DA (14), yang juga merupakan warga desa setempat.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DA di kediamannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam Vivo milik korban berada di dekat televisi rumah pelaku. Sementara satu unit Samsung Galaxy A34 5G ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah.
Selain menemukan barang bukti hasil pencurian, polisi juga mengamankan satu perangkat alat hisap narkotika dan sebilah parang sepanjang sekitar satu meter yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kapolsek Candipuro menilai keterlibatan remaja dalam tindak pidana tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar.
“Yang menjadi perhatian kami, kedua pelaku masih berusia muda dan salah satunya masih berstatus pelajar. Ini menjadi alarm bagi keluarga dan lingkungan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak sehingga tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan dugaan bahwa salah satu pelaku pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Candipuro, mulai dari pencurian sepeda motor, alat penyedot air di area persawahan, hingga pencurian telepon genggam yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan indikasi penggunaan narkotika jenis sabu. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya.
“Penyelidikan tidak berhenti pada perkara pencurian ini saja. Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kejadian lain yang pernah terjadi di wilayah Candipuro serta temuan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan,” tegas Ali.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam, sebilah pisau dapur, dan sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk pelaku yang masih berstatus anak, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).***







