• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 15, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Lampung Selatan, Korban Ternyata Hanya Tukang Ojek

Melda by Melda
14/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Lampung Selatan, Korban Ternyata Hanya Tukang Ojek

SAIBETIK- Polres Lampung Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban ternyata hanya seorang pengemudi ojek yang mengantar seorang perempuan untuk menagih utang koperasi kepada mantan kekasihnya. Namun, kedatangan tersebut justru berujung pembacokan akibat cemburu buta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perempuan tersebut datang ke rumah pelaku berinisial A.A. (21) untuk meminta pelaku melunasi utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Sementara itu, korban hanya bertugas mengantar dan menunggu di luar pekarangan rumah.

“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” kata AKP Stefanus saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).

BeritaTerkait

Polres, Kodim, dan Kejari Lampung Selatan Perkuat Kolaborasi untuk Penegakan Hukum Profesional

Cemburu Buta Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel Menuju Kayu Agung

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan rumah pelaku yang berada di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dilanda emosi dan rasa cemburu, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok. Setelah itu, pelaku menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah dan langsung membacok korban beberapa kali tanpa banyak bicara.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan. Korban juga mengalami luka berat pada tangan hingga harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan, penyidik tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.

Muhammad Yani menambahkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama tiga hari. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Tersangka diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat hendak melarikan diri.

Selain mengamankan sebilah golok sebagai barang bukti utama, polisi juga menyita satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegas IPDA Muhammad Yani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Stefanus BoyohCemburu ButaJati Agungkriminal LampungLampung SelatanPembacokanPenganiayaanPolres lampung selatanTukang Ojek
ShareTweetSendShare
Previous Post

Banggakan Pringsewu, Siswi SMPN 1 Raih Runner-up Kyorugi Putri pada PBTI Series 2026

Next Post

Harkopnas ke-79 Buka Wawasan Insan Koperasi Lampung, Digitalisasi Jadi Sorotan

Next Post
Harkopnas ke-79 Buka Wawasan Insan Koperasi Lampung, Digitalisasi Jadi Sorotan

Harkopnas ke-79 Buka Wawasan Insan Koperasi Lampung, Digitalisasi Jadi Sorotan

Menuju Indonesia Emas 2045, Pemprov Lampung Percepat Penyusunan RTRW Pesisir Barat

Menuju Indonesia Emas 2045, Pemprov Lampung Percepat Penyusunan RTRW Pesisir Barat

PKN Tingkat II Angkatan XXIV Resmi Dibuka, Pemprov Lampung Perkuat Kepemimpinan ASN Berbasis Inovasi

PKN Tingkat II Angkatan XXIV Resmi Dibuka, Pemprov Lampung Perkuat Kepemimpinan ASN Berbasis Inovasi

Pemprov Lampung Optimalkan Bakauheni Harbour City, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jadi Andalan

Pemprov Lampung Optimalkan Bakauheni Harbour City, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jadi Andalan

Marindo Kurniawan Dorong Kolaborasi Antarlembaga demi Percepatan Pembangunan Lampung

Marindo Kurniawan Dorong Kolaborasi Antarlembaga demi Percepatan Pembangunan Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Kapolda Lampung dan Pangdam Bahas Stabilitas Kamtibmas

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Kapolda Lampung dan Pangdam Bahas Stabilitas Kamtibmas

15/07/2026
Polres, Kodim, dan Kejari Lampung Selatan Perkuat Kolaborasi untuk Penegakan Hukum Profesional

Polres, Kodim, dan Kejari Lampung Selatan Perkuat Kolaborasi untuk Penegakan Hukum Profesional

15/07/2026

PAD Naik Tiap Tahun, Warga Way Kanan Masih Bergelut dengan Jalan Rusak

15/07/2026
Pemred Bongkar Post Dipanggil Polisi, Laskar Lampung Indonesia Minta Kemerdekaan Pers Tetap Dijaga

Pemred Bongkar Post Dipanggil Polisi, Laskar Lampung Indonesia Minta Kemerdekaan Pers Tetap Dijaga

14/07/2026
Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan SPPT PBB-P2, Negara Rugi Lebih Rp1 Miliar

Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan SPPT PBB-P2, Negara Rugi Lebih Rp1 Miliar

14/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved