• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Layanan 110 Polri Kembali Buktikan Efektivitas, Kasus Sabu di Palas Terungkap

Melda by Melda
01/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Layanan 110 Polri Kembali Buktikan Efektivitas, Kasus Sabu di Palas Terungkap

SAIBETIK- Peran aktif masyarakat kembali membuktikan pentingnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Berawal dari laporan warga melalui layanan darurat 110 Polri, jajaran Polsek Palas bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29) dan H.K. alias Liting (25), yang merupakan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Palas.

BeritaTerkait

Demi Kelestarian Gunung Rajabasa, Forum Segekhi Suku Tegas Tolak Rencana Pengeboran Panas Bumi

Polres, Kodim, dan Kejari Lampung Selatan Perkuat Kolaborasi untuk Penegakan Hukum Profesional

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemetaan lokasi, penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Senin (1/6/2026).

Kasus ini terungkap pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo, petugas mendapati tersangka H.K. alias Liting tengah memaketkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip kecil yang diduga akan diedarkan kembali.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan tersangka D.A. yang diketahui baru saja membeli narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram, satu timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), telepon genggam milik tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.K. alias Liting dan D.A. berperan menguasai sekaligus memaketkan sabu untuk diedarkan. Sementara H.K. alias Tikus diduga bertindak sebagai pemasok yang memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering kali berkaitan erat dengan tindak pidana lainnya, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba. Sebaliknya, konsumsi narkoba juga dapat mendorong pelaku melakukan tindak kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan membeli barang haram tersebut. Karena itu, pengungkapan kasus narkoba juga menjadi langkah memutus rantai kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,22 juta. Selain itu, pengungkapan kasus ini disebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya lima orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing melalui layanan darurat 110 Polri, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Widodo PrasojoIPTU SuyitnoLampung SelatanLayanan 110 PolriNarkobaperedaran narkobaPolres lampung selatanPolsek Palassabu
ShareTweetSendShare
Previous Post

ASDP Tingkatkan Keamanan Pelabuhan Bakauheni Lewat Sterilisasi Kawasan dan Teknologi Digital

Next Post

LSM PRO RAKYAT Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Tugu ITERA Senilai Rp4,39 Miliar

Next Post
LSM PRO RAKYAT Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Tugu ITERA Senilai Rp4,39 Miliar

LSM PRO RAKYAT Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Tugu ITERA Senilai Rp4,39 Miliar

15 Pelaku Kejahatan Jalanan Dilumpuhkan, Polda Lampung Ungkap 95 Tersangka

15 Pelaku Kejahatan Jalanan Dilumpuhkan, Polda Lampung Ungkap 95 Tersangka

Satresnarkoba Polres Pringsewu Potong Jalur Narkoba Lintas Kabupaten, Kurir Dibekuk di Jalan Raya

Satresnarkoba Polres Pringsewu Potong Jalur Narkoba Lintas Kabupaten, Kurir Dibekuk di Jalan Raya

Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Webtoon Road in Indonesia Resmi Digelar, Kolaborasi Kreator Indonesia-Korea Dimulai

Webtoon Road in Indonesia Resmi Digelar, Kolaborasi Kreator Indonesia-Korea Dimulai

17/07/2026
Demi Kelestarian Gunung Rajabasa, Forum Segekhi Suku Tegas Tolak Rencana Pengeboran Panas Bumi

Demi Kelestarian Gunung Rajabasa, Forum Segekhi Suku Tegas Tolak Rencana Pengeboran Panas Bumi

17/07/2026
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Peluang Ekonomi

Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Peluang Ekonomi

16/07/2026
Jihan Nurlela Soroti Rendahnya Penemuan Kasus TBC di Tubaba, Minta Penanganan Dipercepat

Jihan Nurlela Soroti Rendahnya Penemuan Kasus TBC di Tubaba, Minta Penanganan Dipercepat

16/07/2026
Kasus Korupsi Rekrutmen Honorer Pemkot Metro, Penyidik Dalami Aliran Dana dan Peran Sekda Lampung Tengah

Kasus Korupsi Rekrutmen Honorer Pemkot Metro, Penyidik Dalami Aliran Dana dan Peran Sekda Lampung Tengah

16/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved