BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami jurnalis Lampung Post dan Lampung TV oleh satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pada Senin (24/1).
Dari siaran pers yang diterima Saibetik.com, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung terdiri dari berbagai organisasi profesi jurnalis yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung,Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.
Serta dua jurnalis yang menjadi korban dugaan intimidasi terhadap wartawan, berupa pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di Kantor BPN Bandar Lampung, meminta pihak kepolisian bekerja professional.
Baca Juga : – Tiga Oknum Satpam BPN Halangi Tugas Jurnalis, Dua Wartawan Diintimidasi
– Aksi Petugas Keamanan BPN Rampas Alat Kerja Wartawan Dikecam PWI Lampung, Kriminal dan Tentang HAM
Diketahui, kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandarlampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandarlampung.
Ketika mereportase, sejumlah anggota satpam BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Atas perlakuan satpam itu, kedua jurnalis tersebut melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami ke Polresta Bandarlampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga : – Tiga Satpam BPN di Laporkan Polisi Atas Dugaan Intimidasi Wartawan
– Ketua IJTI Lampung : Kasus Intimidasi Dapat Dikenakan Pidana Penjara dan Denda
Berdasar fakta-fakta itu, Juru Bicara Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, Rendy Mahardika, menyatakan sikap pihaknya sebagai berikut:
1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandarlampung;
2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
Narahubung:
Rendy Mahardika (IJTI Lampung/0822-8160-1090)
Derri Nugraha (AJI Bandar Lampung/0831-6931-9093)
Ardiansyah (PFI Lampung/0813-7989-7003)
Laporan Siska Purnama