• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ketua IJTI Lampung : Kasus Intimidasi Dapat Dikenakan Pidana Penjara dan Denda

Saibetik by Saibetik
24/01/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Ketua IJTI Lampung : Kasus Intimidasi Dapat Dikenakan Pidana Penjara dan Denda

foto Saibetik.com

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kasus Intimidasi Wartawan yang dilakukan oknum petugas Pengamanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung dapat dipindanakan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Lampung Hendriansyah menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

BeritaTerkait

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Selain itu, kata dia, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis.

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana. Dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” kata Hendry kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

  • Baca juga : Tiga Oknum Satpam BPN Halangi Tugas Jurnalis, Dua Wartawan Diintimidasi

Dalam kasus intimidasi yang dilakukan tiga orang oknum petugas satuan keamanan BPN terhadap wartawan Lampung Televisi Dedi Kapriyanto, dengan  cara menghalangi sampai dengan merampas alat kerja Jurnalistik mendapat kecaman IJTI Lampung.

“Karena jelas wartawan saat melakukan peliputan di Kantor BPN mendapatkan intimidasi, ini berdasarkan video yang beredar. Dimana kamera Dedi sempat diambil, untung Dedi bisa mengamankan kasus tersebut,” ungkapnya.

  • Baca juga : Aksi Petugas Keamanan BPN Rampas Alat Kerja Wartawan Dikecam PWI Lampung, Kriminal dan Tentang HAM

Saat itu juga, lanjut Hendry, oknum Satpam juga meminta wartawan untuk menghapus video hasil liputan yang diambil.

“Dalam kasus ini kami dari IJTI Lampung mengecam dan meminta kepada semua pihak yang ada di Lampung ini menghormati kerja pers,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Jumpa Pers, Herman HN dan Eva Dwiana Kenakan Gelang Couple

Next Post

AJI Bandar Lampung Sesalkan Upaya Perampasan Alat Kerja Jurnalis

Next Post
AJI Bandar Lampung Sesalkan Upaya Perampasan Alat Kerja Jurnalis

AJI Bandar Lampung Sesalkan Upaya Perampasan Alat Kerja Jurnalis

Pemkot Janjikan Pelayan Cepat, Mudah, Puas dalam Izin Usaha

Pemkot Janjikan Pelayan Cepat, Mudah, Puas dalam Izin Usaha

Bagikan Insentif, Wali Kota Ingatkan Perangkat kelurahan Harus Siaga

Bagikan Insentif, Wali Kota Ingatkan Perangkat kelurahan Harus Siaga

Jabatan Rektor UIN RIL Diperpanjang, Sekjen Kemenag RI Sebut Ada Peralihan Universitas

Jabatan Rektor UIN RIL Diperpanjang, Sekjen Kemenag RI Sebut Ada Peralihan Universitas

PAN Rekomendasi Kader Nasdem Ardian Saputra Isi Kursi Wabup Lampura

PAN Rekomendasi Kader Nasdem Ardian Saputra Isi Kursi Wabup Lampura

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

30/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

30/06/2025
Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

30/06/2025
DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

30/06/2025
Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

30/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved