• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka Kasus LPTQ

Melda by Melda
31/01/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kejari Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka Kasus LPTQ

SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). HI, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Ketua LPTQ, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diduga berperan aktif dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan intensif terhadap HI, yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB pada Kamis (30/1/2025).

“Penetapan HI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya peran aktif dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara,” ujar Wisnu.

BeritaTerkait

Total Pengembalian Capai Rp563 Juta, Pengusutan Masih Berlanjut

Kejari Pringsewu Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, keduanya tertanggal 30 Januari 2025.

HI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan sesuai dengan syarat objektif dan subjektif dalam Pasal 21 KUHAP.

Kajari menegaskan bahwa tindakan ini murni langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen menindak tegas kasus korupsi tanpa tebang pilih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutup Wisnu.***

Source: MELDA
Tags: AntiKorupsiHIhukumKasusKorupsiKejaksaanKejariPringsewuLPTQPenegakanHukumSekdaPringsewuTersangkaKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aprozi Alam: Pastikan Musda Golkar Lampung 2025 Berjalan Sukses dan Maksimal

Next Post

Duel di Atas Perahu, Pria 36 Tahun Tewas di Bendungan Santoni

Next Post
Duel di Atas Perahu, Pria 36 Tahun Tewas di Bendungan Santoni

Duel di Atas Perahu, Pria 36 Tahun Tewas di Bendungan Santoni

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Forum Honorer Tanggamus Gelar Audiensi dengan DPRD Tanggamus Terkait Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Forum Honorer Tanggamus Gelar Audiensi dengan DPRD Tanggamus Terkait Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

SMA Negeri 1 Padang Cermin Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj, Ratusan Siswa Antusias Ikuti

SMA Negeri 1 Padang Cermin Gelar Peringatan Isra' Mi'raj, Ratusan Siswa Antusias Ikuti

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved