SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). HI, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Ketua LPTQ, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diduga berperan aktif dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan intensif terhadap HI, yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB pada Kamis (30/1/2025).
“Penetapan HI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya peran aktif dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara,” ujar Wisnu.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, keduanya tertanggal 30 Januari 2025.
HI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan sesuai dengan syarat objektif dan subjektif dalam Pasal 21 KUHAP.
Kajari menegaskan bahwa tindakan ini murni langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen menindak tegas kasus korupsi tanpa tebang pilih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutup Wisnu.***