• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari

Saibetik by Saibetik
01/04/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari



BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) atau Khagom Seandanan, di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat Bandar Lampung, Jumat (01/4/22).

Menurut Nanang, rumah Restorative Justice (RJ) ini dibentuk agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

BeritaTerkait

GMNI Metro Peringatkan Risiko Intervensi Politik Jika Polri di Bawah Menteri

Dakwaan Dipersoalkan, Kejari Bandarlampung Diuji Lewat Eksepsi

“Rumah ini dapat menjadi sarana untuk mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan,” kata Nanang.

Setelah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diberlakukan, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana.

“Tapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan seluruh aspek,” kata dia.

Selain itu, Budaya musyawarah sudah ada sejak nenek moyang kita. Karena itu, kami mengajak para tokoh adat dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan.

“Untuk kejahatan yang berat seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba merupakan tugas penegak hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Beber dia.

Acara berlangsung dengan lancar, serta memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), kemudian acara diakhiri pemukulan gong dan pemotongan pita ruang mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tanda diresmikanya Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kapolres dan unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung.***

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Syarat Wajib Pedagang Takjil di Enggal Sudah Vaksinasi Booster

Next Post

Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Puskesmas TKB

Next Post
Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Puskesmas TKB

Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Puskesmas TKB

Usai Dikukuhkan, SMSI Kota Gelar Rapat  Bahas Program Jangka Pendek

Usai Dikukuhkan, SMSI Kota Gelar Rapat Bahas Program Jangka Pendek

Ada Kelebihan Anggaran 5,1 Milyar, Eva Dwiana : Inspektorat Sedang Turun

Ada Kelebihan Anggaran 5,1 Milyar, Eva Dwiana : Inspektorat Sedang Turun

86 Pondok Pesantren Terima Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung

86 Pondok Pesantren Terima Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung

Paripurna Pembentukan Promperda 2022, DPRD dan Pemkot Rancang 7 Raperda

Paripurna Pembentukan Promperda 2022, DPRD dan Pemkot Rancang 7 Raperda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

GMNI Metro Peringatkan Risiko Intervensi Politik Jika Polri di Bawah Menteri

GMNI Metro Peringatkan Risiko Intervensi Politik Jika Polri di Bawah Menteri

14/02/2026
Dakwaan Dipersoalkan, Kejari Bandarlampung Diuji Lewat Eksepsi

Dakwaan Dipersoalkan, Kejari Bandarlampung Diuji Lewat Eksepsi

14/02/2026
Donor Darah Jelang Puasa, PMI Kabupaten Pringsewu Apresiasi Antusiasme Warga

Donor Darah Jelang Puasa, PMI Kabupaten Pringsewu Apresiasi Antusiasme Warga

14/02/2026
Dana BOSDA Tersendat, Honorer Tanpa NUPTK Terancam Tak Digaji

Dana BOSDA Tersendat, Honorer Tanpa NUPTK Terancam Tak Digaji

14/02/2026
Aksi Penyerangan di Dalam Toko Berakhir, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif

Aksi Penyerangan di Dalam Toko Berakhir, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif

14/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved