• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari

Saibetik by Saibetik
01/04/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari



BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) atau Khagom Seandanan, di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat Bandar Lampung, Jumat (01/4/22).

Menurut Nanang, rumah Restorative Justice (RJ) ini dibentuk agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

BeritaTerkait

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

“Rumah ini dapat menjadi sarana untuk mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan,” kata Nanang.

Setelah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diberlakukan, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana.

“Tapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan seluruh aspek,” kata dia.

Selain itu, Budaya musyawarah sudah ada sejak nenek moyang kita. Karena itu, kami mengajak para tokoh adat dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan.

“Untuk kejahatan yang berat seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba merupakan tugas penegak hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Beber dia.

Acara berlangsung dengan lancar, serta memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), kemudian acara diakhiri pemukulan gong dan pemotongan pita ruang mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tanda diresmikanya Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kapolres dan unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung.***

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Syarat Wajib Pedagang Takjil di Enggal Sudah Vaksinasi Booster

Next Post

Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Puskesmas TKB

Next Post
Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Puskesmas TKB

Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Puskesmas TKB

Usai Dikukuhkan, SMSI Kota Gelar Rapat  Bahas Program Jangka Pendek

Usai Dikukuhkan, SMSI Kota Gelar Rapat Bahas Program Jangka Pendek

Ada Kelebihan Anggaran 5,1 Milyar, Eva Dwiana : Inspektorat Sedang Turun

Ada Kelebihan Anggaran 5,1 Milyar, Eva Dwiana : Inspektorat Sedang Turun

86 Pondok Pesantren Terima Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung

86 Pondok Pesantren Terima Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung

Paripurna Pembentukan Promperda 2022, DPRD dan Pemkot Rancang 7 Raperda

Paripurna Pembentukan Promperda 2022, DPRD dan Pemkot Rancang 7 Raperda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved