BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Ada kelebihan anggaran senilai 5,1 milyar dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta Pemkot Bandar Lampung mengembalikan kelebihan pembayaran di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut ke kas Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti hal tersebut.
“Sekarang inspektorat sedang turun, kita lihat prosesnya seperti apa. Kalau emang ada maka kita tindaklanjuti,” kata Eva, Senin (4/3/2022).
Sementara itu, Inspektur kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengungkapkan, tindak lanjut temuan BPK tersebut progresnya sudah 75,74 persen.
“Ini akan terus dilakukan dan koordinasi dengan OPD, untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK dan DPRD tersebut,” ucap Robi.
Robi menyebut, pemeriksaan BPK tersebut terkait kegiatan fisik yang ada di dinas Pendidikan, Kesehatan dan Dinas PU itu harus dipulangkan kas daerah.
“Rekomendasi BPK ditemukan kelebihan anggaran sebesar 5,1 miliar. Dan sudah 75 persen yang sudah ditindaklanjuti, sisanya masih terus diupayakan,” kata dia.
Rekomendasi tentang kelebihan pembayaran tersebut terungkap dalam sidang Paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan, terhadap pengawasan tindak lanjut LHP Perwakilan RI di Lampung atas belanja daerah Kota Bandar Lampung, Senin (4/3/2022).
Dalam paripurna tersebut Sekretaris Pansus DPRD Bandarlampung Darma Setiawan mengungkap adanya kelebihan pembayaran tiga OPD yakni, Dinas Pendidikan, Kesehatan dan PU.
Pihak Pansus meminta kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk segera memproses hal tersebut.
“Dan segera mengembalikan ke Kas Daerah paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan dari BPK di terima,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik