BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung atas dedikasi pendampingan administrasi, pelayanan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan hukum pada instansi di lingkungan Pemkot.
Apresiasi ditunjukan Pemkot dengan menyerahkan anugerah piagam penghargaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada Kejari Bandar Lampung, di Aula Gedung Datun Bandar Lampung, Senin (29/11/2021).
“Alhamdulillah kerja sama yang baik, insya allah akan kita lanjutkan tahun 2022. Bukan hanya kepada Kejari tapi juga seluruh Forkopimda. Ini tak lain agar kita semua tahu yang kita harus lakukan. Kalau kita semuanya bisa melakukan insya allah, aman dan Bandar Lampung. Dan harus jadi contoh dengan pendampingan kejaksaan,” kata Bunda Eva.
Eva Dwiana berharap kerjasama dengan Kejari akan terus berlangsung hingga 2022 mendatang, dengan tujuan Bandarlampung bisa menjadi percontohan, mengenai penggunaan dana.
“Kita berharap kerjasama ini terus berlanjut,” ujar dia.
Kedepan, Eva meminta, pendampingan ini tidak hanya kepada Pemerintahan Kota, melainkan juga pendampingan di 20 Kecamatan yang ada di Bandarlampung.
“Karena di kecamatan ini penting, minta bantuan juga minta bantuan sama pusat DAK, masalah jalan, infrastruktur lainnya. Semoga ini bisa dilakukan ke depannya dibantunya, kita pendampingan hukum dari pak Kajari Kota bandar Lampung,” ujar dia.
Sementara itu Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny mengaku, siap memberikan pendampingan kepada Pemkot Bandar Lampung dan dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, supaya tidak ada permasalahan korupsi.
“Alhamdulillah, selama 1 tahun ini telah banyak hal yang bisa kita selesaikan bersama dengan pihaknya,” kata Deny.
Ia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung dan kejari sempat melakukan penyelesaian kasus terkait penagihan pajak.
“Itu kemarin senilai Rp2,1 miliar, jadi para penunggak-penunggak retribusi pajak kemarin setelah dikumpulkan Wali Kota Bandar Lampung, saya bicara dan alhamdulillah mereka mau walau tarik ulur rada alot juga,” ujarnya.
Terkait pendampingan hukum tingkat kecamatan, Deny menegaskan, pihaknya siap melakukan pendampingan yang diminta Wali Kota Bandar Lampung.
“Itu bagian dari pemerintah, maka setiap dana dari pemerintah kota yang diserahkan di kecamatan maupun kelurahan, kita boleh mendampingi tinggal personel yang ada, jumlah personil mencukupi atau tidak, karena itu tadi harus saya evaluasi apakah semua bisa atau sebagian saja,” ungkapnya.
Dany juga menjelaskan, kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum ke masyarakat harus menggandeng pemkot setempat.
“Jadi kita berusaha untuk mencegah jangan sampai ada permasalahan korupsi karena mencegah itu lebih rumit, lebih susah,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama