BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan memberikan sanksi kepada ASN/PNS Kota Bandar Lampung yang berpergian keluar Kota pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Eva Dwiana melarang seluruh Pegawai di Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan cuti dan bepergian ke luar kota selama perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022.
Untuk mengesahkan himbauan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan surat edaran pelarangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN mulai tanggal 20 Desember 2021 nanti hingga 2 Januari 2022.
Terkait dengan tindaklanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19
“Ada pengecualian bagi ASN jika untuk berobat dan tugas dinas itu diperbolehkan, untuk alasan lain tidak boleh,” ujar Eva Dwiana, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, menpan.go.id, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. (*)
Laporan Siska Purnama