• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Usai Curi Motor di Perkebunan

Melda by Melda
03/01/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Usai Curi Motor di Perkebunan

SAIBETIK – Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di area perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu melalui Kaur Bin Ops, IPDA Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Samsuri, kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di perkebunan Pekon Kamilin saat ia sedang mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (3/1/2025).

BeritaTerkait

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

Polres Pringsewu Bakal Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Keamanan dan Disiplin Berkendara

Motif Ekonomi, Motor Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari

Dari hasil pemeriksaan, RI yang bekerja sebagai buruh serabutan mengaku mencuri motor karena kesulitan ekonomi. Ia juga mengungkapkan tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga nekat mengambil motor yang terparkir di lokasi sepi.

“Setelah mencuri, pelaku menukar tambah motor korban dengan kendaraan lain dan memperoleh keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Candra.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: hukukmKriminalpencurianPolres PringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Dendi Ramadhona Resmikan Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pesawaran

Next Post

Aparat Didesak Mengusut Semua Dugaan Kejahatan Joko Widodo

Next Post
Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Aparat Didesak Mengusut Semua Dugaan Kejahatan Joko Widodo

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Prabowo Soroti Fasilitas Mewah di Penjara Koruptor: "Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC"

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Penjelasan Kode R3 pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI dan Gelar Aksi Massa di Balai Kota

18/11/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

18/11/2025
Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

18/11/2025
AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

18/11/2025
Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

18/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved