• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Usai Curi Motor di Perkebunan

Melda by Melda
03/01/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Usai Curi Motor di Perkebunan

SAIBETIK – Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di area perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu melalui Kaur Bin Ops, IPDA Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Samsuri, kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di perkebunan Pekon Kamilin saat ia sedang mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (3/1/2025).

BeritaTerkait

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Motif Ekonomi, Motor Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari

Dari hasil pemeriksaan, RI yang bekerja sebagai buruh serabutan mengaku mencuri motor karena kesulitan ekonomi. Ia juga mengungkapkan tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga nekat mengambil motor yang terparkir di lokasi sepi.

“Setelah mencuri, pelaku menukar tambah motor korban dengan kendaraan lain dan memperoleh keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Candra.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: hukukmKriminalpencurianPolres PringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Dendi Ramadhona Resmikan Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pesawaran

Next Post

Aparat Didesak Mengusut Semua Dugaan Kejahatan Joko Widodo

Next Post
Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Aparat Didesak Mengusut Semua Dugaan Kejahatan Joko Widodo

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Prabowo Soroti Fasilitas Mewah di Penjara Koruptor: "Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC"

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Penjelasan Kode R3 pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved