SAIBETIK – SA (36), buronan kasus pencurian mobil di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Sabtu (15/2) pukul 00.20 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjadi target operasi setelah aksi pencurian yang dilakukannya pada 9 Januari 2025.
“Pelaku kami amankan di kediamannya di Dusun Umbul Niti, Desa Jatimulyo, Lampung Selatan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit Isuzu Panther Pick Up BE 8644 DA juga berhasil kami sita,” jelas Kapolsek.
Modus Operandi: Manfaatkan Kunci Palsu
Berdasarkan laporan korban Agusnardi, kendaraan tersebut hilang saat terparkir di rumahnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur mobil tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dari hasil interogasi, SA mengakui bahwa ia telah merencanakan aksinya dengan matang. Mobil yang dicuri pun sempat berpindah tangan sebelum akhirnya ditemukan kembali oleh polisi.
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP
Kini SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga untuk Lebih Waspada
Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
“Kami meminta warga untuk lebih waspada, gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm kendaraan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.***