SAIBETIK- Sekda Lamteng Welly Adiwantara resmi Ditreskrimsus Polda Lampung tetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penetapan tersangka itu tak terlepas atas kasus rekrutmen 387 honorer fiktif di Pemkot Metro saat Welly menjabat Kepala BKPSDM-nya.
Penetapan tersangka ini bukan tak mungkin menjadi landasan menguak skandal anggaran 3,6 miliar yang Pemkot Bandar Lampung alokasikan untuk membayar 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.
Skandal ini pertama kali muncul dalam temuan BPK RI perwakilan Lampung atas pemeriksaan anggaran tahun 2025 di bawah kendali wali kota Eva Dwiana.
Dalam temuan kejanggalannya, ternyata ada koordinator PTK Khusus yang menerima upah 8 juta rupiah per bulan dan untuk masing-masing anggota dijatah 5 juta tiap bulan.
Namun apabila mengacu UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, anggaran tersebut janggal dan tergolong bertentangan.
Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN selain ASN.
Redaksi sudah dua kali melayangkan surat resmi kelembagaan kepada Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung.
Tujuannya satu, mengetahui detail siapa dan bagaimana juknis rekrutmen PTK Khusus tersebut, namun tak pernah berbalas.
Salah satu Ketua Komisi bahkan sampai meminta rekan-rekan jurnalis kompak mengungkap siapa-siapa atau nama-nama 85 PTK Khusus tersebut.
Alasan logisnya karena sampai Welly Adiwantara menjadi tersangka, Pemkot Bandar Lampung disinyalir tidak pernah berkenan memberikan nama-nama penyedot APBD itu kepada Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, bahkan hingga di tingkat paripurna.
“Coba ungkap ini 85 PTK Khusus ini benar enggak ada orangnya, jangan-jangan hantu,” katanya saat temuan ini mencuat.
Ketua Pansus yang berasal dari fraksi PKS Agus Widodo mengaku Pemkot Bandar Lampung enggan memberikan nama 85 PTK Khusus tersebut.
“Kami sudah meminta daftar nama 85 PTK Khusus itu. Namun sampai sekarang datanya belum kami terima,” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung Agus Widodo pada Jumat, 17 April 2026, melansir berbagai jejak digital.
BPK RI pun telah redaksi surati, namun Nugroho Heru Wibowo dalam surat resminya hanya menjelaskan masih dalam pemeriksaan dan akan memberikan penjelasan berdasar LHP.
Benarkah 85 PTK Khusus itu hantu sebagaimana ungkapan salah satu Komisi DPRD Bandar Lampung dan apakah WTP yang Pemkot raih berkaitan dengan penahanan sejumlah ASN dan Tenaga Ahli anggota BPK RI wilayah Sumatera oleh KPK? ***






