SAIBETIK- Saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana yakni– Eka Afriana dimintai pertanggungjawaban sekitar 11,792 miliar rupiah setelah laporan keuangan tahun 2021 Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Handayani ditemukan pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Terungkap dalam laporan tersebut. Eka Afriana sebagai Ketua 1 KPRI Handayani, H.M. Yusri Ketua II, M. Sufiuddin Sekretaris 1, Epi Marlina Sekretaris II dan Yusup Sopiansyah sebagai Bendahara.
Kelimanya, diduga merupakan PNS Disdikbud karena tercantum NIK pada lembar penandatanganan pertangungjawaban dan koperasi ini diketahui berada di bawah naungan dinas pendidikan kota.
Saat kantornya yang tepat berkedudukan di instansi tersebut didatangi, sudah tidak tampak aktifitas.
Orang dinas pendidikan yang ditemui pun mengungkap, Koperasi Handayani yang memiliki 744 anggota berlatar belakang guru TK dan SMP telah bertahun-tahun tutup.
Diduga setelah polemik pada tahun 2023 mencuat, pengurus koperasi ini menghilang dan lepas tanggung jawab.
Seorang pelapor mengatakan, sudah berusaha mendatangi salah satu pengurus namun belum juga menemukan itikad baik untuk menyerahkan haknya selama berpuluh tahun, gajinya sebagai guru selalu pihak koperasi potong tiap bulan.
Dia juga mengatakan, terakhir kali mendapat laporan keuangan pada tahun 2021.
“Terakhir bukunya tahun 2021. Ni tahun terakhir, abis itu mereka gak jelas, langsung tutup,” katanya.
Total kewajiban dan kekayaan bersih Koperasi Handayani pada laporan tersebut, tak tanggung-tanggung– mencapai 11,792 miliar rupiah.
Koperasi ini pun diketahui bekerjasama dengan Bank Wawai Kota Bandar Lampung.
Sampai berita ini terpublikasi, redaksi masih berusaha mencari berbagai akses untuk lebih dalam mengetahui polemik ini dan terbuka bagi sejumlah pihak yang hendak memberi keterangan atau klarifikasi.***





