• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

12 Warga Lapas Narkotika Bandar Lampung Dibebaskan Bersyarat

Saibetik by Saibetik
11/02/2021
in HUKUM & KRIMINAL
12 Warga Lapas Narkotika Bandar Lampung Dibebaskan Bersyarat

LAMPUNG SELATAN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memenuhi hak warga binaan dengan melakukan pembebasan bersyarat (PB). Dalam pekan ini, setidaknya sudah ada 12 narapidana yang bisa kembali ke lingkungan masyarakat.

Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sugiyanto menyebut, sejak hari Sabtu Lapas Narkotika sudah membebaskan bersyarat 9 orang warga binaan, disusul hari Minggu 2 orang dan saat ini satu orang

BeritaTerkait

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Program ini, lanjut Sugiyanto, akan ada setiap harinya bagi narapidana yang sudah memasuki dua pertiga masa pidana, serta  memenuhi syarat adsminitratif dan  subtantif.

“Yang pasti syarat administratif harus sudah lengkap semua dan juga ada syarat subtantif yakni telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya, telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif,berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan di Lapas,” ujarnya, Kamis, (11/2/2021).

Sugiyanto menjelaskan, narapidana dengan hukuman lima tahun keatas dan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diwajibkan mengikuti kegiatan Asimilasi. Kemudian juga setelah akan dibebaskan, setiap orang wajib mengikuti program kerohanian.

“Saat ini kami bekerjasama dengan Saburai Support Group dalam pelaksanaan Asimilasi terkait penyuluhan HIV AIDS bagi pengguna narkoba. Sbelum narapidana melakukan bersyarat wajib mengikuti program  kerohanian dan rehabilitasi di dalam Lapas,” paparnya.

Program pembinaan tersebut sangat penting dalam proses reintegrasi sosial sebelum narapidana kembali ke masyarakat. “Diharapkan mereka sadar akan kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan diterima oleh masyarakat nantinya,” jelasnya.

Sebelum dibebaskan, petugas akan mengantar narapidana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan pemeriksa akhir. “Selanjutnya narapidana diperbolehkan pulang dengan catatan harus melakukan wajib lapor selama masa pembebasan bersyarat,” tutupnya.

Laporan Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

Gapeka 2021, Waktu Perjalanan KA Kian Singkat

Next Post

Tingkatkan Iman dan Takwa, 30 Anak LPKA Bandar Lampung Ikuti Majelis Taklim

Next Post
Tingkatkan Iman dan Takwa, 30 Anak LPKA Bandar Lampung Ikuti Majelis Taklim

Tingkatkan Iman dan Takwa, 30 Anak LPKA Bandar Lampung Ikuti Majelis Taklim

Pemkot Bandar Lampung Aktifkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Lingkungan

Pemkot Bandar Lampung Aktifkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Lingkungan

150 Personel Dishub Siaga Perayaan Imlek 2572

150 Personel Dishub Siaga Perayaan Imlek 2572

Wali Kota Herman HN Lakukan Pengecoran Pertama Renovasi Masjid Nurul Yaqin

Wali Kota Herman HN Lakukan Pengecoran Pertama Renovasi Masjid Nurul Yaqin

Resmikan Puskesmas Kampung Sawah, Wali Kota Herman Akan Perluas Lahan

Resmikan Puskesmas Kampung Sawah, Wali Kota Herman Akan Perluas Lahan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

01/07/2025
Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved