SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial mulai menjalankan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025, dengan target 80 unit rumah yang tersebar di beberapa kecamatan.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa program ini telah diluncurkan sejak 5 Mei 2025 oleh Bupati Riyanto Pamungkas di Bank Lampung, dengan penyerahan bantuan kepada 80 penerima. Masing-masing penerima mendapat dana sebesar Rp15 juta yang langsung ditransfer ke rekening mereka.
Dana tersebut dapat digunakan untuk merenovasi rumah yang rusak atau bahkan membangun rumah baru, asalkan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Debi menjelaskan bahwa beberapa penerima memilih membuat pondasi baru karena kondisi rumah mereka yang sudah sangat tidak layak. “Biasanya yang membangun baru juga punya tabungan tambahan, sehingga Rp15 juta digunakan sebagai modal tambahan,” jelasnya.
Debi menegaskan agar penerima bantuan bijak dalam menggunakan dana tersebut dan tidak berhutang, sesuai arahan Bupati. “Program ini memang belum sepenuhnya mencukupi, tapi diharapkan dapat meringankan beban warga agar memiliki rumah layak,” tambahnya.
Proses penetapan penerima bantuan sudah melalui verifikasi ketat oleh Dinsos, kemudian ditetapkan melalui SK Bupati. Persyaratan utama penerima antara lain tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), rumah dan tanah milik sendiri, serta kondisi rumah yang sangat tidak layak huni.
Kriteria rumah tidak layak huni meliputi kerusakan pada dinding atau atap yang membahayakan penghuni, bahan bangunan mudah rusak, lantai rusak, tidak memiliki fasilitas mandi/cuci/kakus layak, atau luas lantai sangat terbatas kurang dari 7,2 m² per orang.
Melalui program Rutilahu ini, Pemkab Pringsewu berharap dapat meningkatkan kualitas hidup warga miskin dan mewujudkan rumah yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.***