SAIBETIK– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menggelar Deklarasi Anti Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagai wujud komitmen menjaga integritas dan menciptakan lingkungan bebas praktik ilegal. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) Lampung Selatan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan BNNK.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, dalam sambutannya menekankan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi langkah nyata yang berkelanjutan dalam menolak segala bentuk penyimpangan di dalam Lapas. “Integritas adalah pondasi utama tugas kami,” tegasnya.
Penandatanganan komitmen bersama dan pembacaan ikrar Anti Halinar oleh seluruh pegawai Lapas menjadi puncak acara, disaksikan langsung oleh jajaran APH. Kehadiran mereka menegaskan sinergi antar-institusi dalam pemberantasan penggunaan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui deklarasi ini, Lapas Kalianda berharap dapat menjadi contoh positif dan role model bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lain di Lampung dalam mewujudkan zona integritas yang bersih dan transparan.***